Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Sby ARIF DHARMAWAN 1.KHOIRUMAN
2.SUFA’ATI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIF DHARMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KHOIRUMAN
2SUFA’ATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat.
  3. Menyatakan Menurut Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor -2- tertanggal 27 Juli 2009, Surat Kuasa Nomor -3- tertanggal 27 Juli 2009, dan Surat Pernyataan (Kepemilikan Tanah) Nomor -1- tertanggal 26 Juli 2009 batal dan tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat.    
  4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Pembayaran uang jual beli kepada Penggugat sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika; atau  
  5. Mengesahkan Peralihan antara Penggugat dengan Para Tergugat berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor -2- tertanggal 27 Juli 2009, Surat Kuasa Nomor -3- tertanggal 27 Juli 2009, dan Surat Pernyataan (Kepemilikan Tanah) Nomor -1- tertanggal 26 Juli 2009, untuk tersebut dibawah ini :   
    1. SHM Nomor 880, seluas 90 M2, atas nama Khoiruman, di daerah Desa Sumberejo Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
  6. Menyatakan menurut hukum untuk mewajibkan kepada Penggugat untuk menanggung segala Pajak yang timbul atas Peralihan antara Penggugat dengan Para Tergugat.
  7. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak