Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2656/Pid.Sus/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R FARIS FIRMANSYA BIN M YUSUF EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2656/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7754/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIS FIRMANSYA BIN M YUSUF EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa FARIS FIRMANSYA Bin M YUSUF EFENDI, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Durung Bedug RT. 15 RW. 04, Kelurahan Durung Bedug, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun oleh karena  kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. RAJA (DPO) ke nomor +63-965-497-7231 untuk memesan obat keras berlogo LL sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang ditransfer Terdakwa ke aplikasi DANA atasnama Viky Fauzi demgan nomor 082139235151, tidak lama kemudian Sdr. RAJA (DPO) memberikan kabar lokasi ranjau kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menuju ke tempat ranjau tersetut di Jalan Lingkar Timur Kabupaten Sidoarjo di sekitar tiang listrik terbungkus plastik kresek warna hitam. Selanjutnya terhadap 1000 (seribu) butir obat keras berlogo LL Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa membagi obat keras berlogo LL tersebut menjadi 100 (seratus) klip dengan masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan tujuan untuk dijual kembali;
  • Bahwa dari 100 (seratus) klip obat keras berlogo LL tersebut, Terdakwa menjual 1 (satu) klip dengan harga bervariasi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa berhasil menjual obat keras berlogo LL dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB di daerah Desa Grogol Tulangan Kab. Sidoarjo kepada Sdr. NASA sebanyak 10 (sepuluh) klip plastik dengan harga sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 05.00 WIB di rumah Tersangka yang beralamatkan di Jl. Durung Bedug, RT 015 RW 004 Desa Durung Bedug Kec. Candi Kab. Sidoarjo kepada Sdr. DIDIK sebanyak 10 (sepuluh) klip plastik dengan harga sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 pukul 22.00 WIB Desa Grogol Tulangan Kab. Sidoarjo kepada Sdr.NOVAL sebanyak 10 (sepuluh) klip plastik dengan harga sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Senin 22 September 2025 pukul 02.00 WIB di rumah Tersangka yang beralamatkan di Jl. Durung Bedug, RT 015 RW 004 Desa Durung Bedug Kec. Candi Kab. Sidoarjo kepada Sdr. FANDI sebanyak 6 (enam) klip plastik dengan harga sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Pada hari Senin 22 September 2025 pukul 08.00 WIB di rumah Tersangka yang beralamatkan di Jl. Durung Bedug, RT 015 RW 004 Desa Durung Bedug Kec. Candi Kab. Sidoarjo kepada Sdr. FANDI sebanyak 4 (empat) klip plastik dengan harga sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan menjadi perantara jual beli obat keras berlogo LL apabila terjual semua sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi DARUL SYAH, Saksi ARFIAN PAKARTI, dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam tanpa merk bertuliskan GEAR yang didalamnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) klip plastik yang berisikan PIL LOGO LL dengan jumlah total keseluruhan 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir, 2 (dua) bendel klip plastik, 1 (satu) unit HP SAMSUNG Galaxy A03s berwarna Biru dengan Simcard Smartfren nomor 0889-8909-3657 nomor IMEI 353438142404255 selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 09028/NOF/2025 tanggal 13 Oktober 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa FARIS FIRMANSYAH Bin M YUSUF berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 2853/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,844 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif  Triheksifenidil HCl (+) mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk sebagai narkotika namun termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Obat Keras jenis Double L (LL) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa FARIS FIRMANSYA Bin M YUSUF EFENDI, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Durung Bedug RT. 15 RW. 04, Kelurahan Durung Bedug, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun oleh karena  kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi DARUL SYAH, Saksi ARFIAN PAKARTI, dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam tanpa merk bertuliskan GEAR yang didalamnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) klip plastik yang berisikan PIL LOGO LL dengan jumlah total keseluruhan 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir, 2 (dua) bendel klip plastik, 1 (satu) unit HP SAMSUNG Galaxy A03s berwarna Biru dengan Simcard Smartfren nomor 0889-8909-3657 nomor IMEI 353438142404255 selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 09028/NOF/2025 tanggal 13 Oktober 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa FARIS FIRMANSYAH Bin M YUSUF berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 2853/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,844 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif  Triheksifenidil HCl (+) mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk sebagai narkotika namun termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian dan terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya