Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama:
- GO, YULIANA yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Lahir, Akta Perkawinan dan
- YULIANA yang tertera pada Akta Lahir, Penetapan PN Tahun 1989, Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan
- YULIANA GO yang tertera pada Paspor Republik Indonesia
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah GO, YULIANA
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|