Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
538/Pid.B/2026/PN Sby ANGGRAINI SH HENDRA KURNIAWAN Bin BRONTO SAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 538/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1661/M.5.10.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA KURNIAWAN Bin BRONTO SAKTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

------------ Bahwa terdakwa HENDRA KURNIAWAN BIN BRONTO SAKTI pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 10.53 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung di Jalan Kutisari Utara I B Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mengenal saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI pada saat terdakwa tinggal di tempat kos orang tua saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI, kemudian terdakwa menjanjikan kepada saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI untuk dapat bekerja sebagai tenaga admin di PT. Unirama Duta Niaga;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 13.15 WIB melalui percakapan dari handphone antara terdakwa dengan saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI, terdakwa menyampaikan terkait tawaran pekerjaan tersebut agar saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA 1841579718 atas nama Andri Dwi Nur Prasetyo sebagai uang pembelian seragam;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 terdakwa mengajak saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI untuk bertemu di warung depan Puskesmas Gayungan Surabaya dengan tujuan untuk menjelaskan terkait proses lamaran kerja. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI agar sore hari mengambil seragam di PT. Unirama Duta Niaga yang beralamat di Jalan Kletek, Sidoarjo. Namun, karena saat itu sedang turun hujan sehingga saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI tidak jadi pergi untuk mengambil seragam;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI menghubungi terdakwa terkait kelanjutan proses lamaran kerja dan terdakwa menyuruh saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI agar menemuinya di PT Unilever di SIER. Selanjutnya sekitar pukul 10.38 WIB saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI datang di Gudang PT Unilever SIER dan bertemu dengan terdakwa, setelah itu terdakwa mengajak saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI makan di sebuah warung di Jalan Kutisari Utara I B Surabaya. Sesampainya di warung tersebut terdakwa memesan makanan, dan terdakwa meminta agar saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI menghubungi seseorang dengan sebutan Ibu Indah di nomor handphone 081230000871 untuk menanyakan surat pengantar surat kerja yang diminta terdakwa. Setelah itu saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI mengirim pesan singkat ke nomor tersebut, kemudian terdakwa menerima telepon dari seseorang. setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 Nopol L 3061 BAZ beserta STNK milik saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI dengan alasan untuk mengambil berkas yang ada di PT Unilever. Akan tetapi setelah terdakwa menguasai sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 Nopol L 3061 BAZ tersebut, kemudian terdakwa menjual Honda Beat warna hitam tahun 2019 Nopol L 3061 BAZ kepada seseorang yang bernama WARTONO yang berada di daerah Jabon Kab. Sidoarjo dengan harga Rp. 3.500.000,-- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan nomor telepon terdakwa tidak dapat dihubungi lagi;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ---------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua :

------------ Bahwa terdakwa HENDRA KURNIAWAN BIN BRONTO SAKTI pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 10.53 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung di Jalan Kutisari Utara I B Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mengenal saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI pada saat terdakwa tinggal di tempat kos orang tua saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI yang bernama saksi KASIYATI, kemudian terdakwa yang mengaku dengan nama SEPTIAN menjanjikan kepada saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI untuk dapat bekerja sebagai tenaga admin di PT. Unirama Duta Niaga ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 13.15 WIB melalui percakapan dari handphone antara terdakwa dengan saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI, terdakwa menyampaikan terkait tawaran pekerjaan tersebut agar saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BCA 1841579718 atas nama Andri Dwi Nur Prasetyo sebagai uang pembelian seragam, atas tawaran terdakwa tersebut dan terdakwa juga tinggal di tempat kos orang tua saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI sehingga merasa tergerak hatinya dan akhirnya mentransfer sejumlah uang sebagaimana yang diminta terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 terdakwa mengajak saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI untuk bertemu di warung depan Puskesmas Gayungan Surabaya dengan tujuan untuk menjelaskan terkait proses lamaran kerja. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI agar sore hari mengambil seragam di PT. Unirama Duta Niaga yang beralamat di Jalan Kletek, Sidoarjo. Namun, karena saat itu sedang turun hujan sehingga saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI tidak jadi pergi untuk mengambil seragam;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI menghubungi terdakwa terkait kelanjutan proses lamaran kerja dan terdakwa menyuruh saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI agar menemuinya di PT Unilever di SIER. Selanjutnya sekitar pukul 10.38 WIB saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI datang di Gudang PT Unilever SIER dan bertemu dengan terdakwa, setelah itu terdakwa mengajak saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI makan di sebuah warung di Jalan Kutisari Utara I B Surabaya. Sesampainya di warung tersebut terdakwa memesan makanan, dan terdakwa meminta agar saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI menghubungi seseorang dengan sebutan Ibu Indah di nomor handphone 081230000871 untuk menanyakan surat pengantar surat kerja yang diminta terdakwa. Setelah itu saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI mengirim pesan singkat ke nomor tersebut, kemudian terdakwa menerima telepon masuk dari seseorang. Setelah itu terdakwa dengan rangkaian kebohongannya meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 Nopol L 3061 BAZ beserta STNK milik saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI dengan alasan untuk mengambil berkas yang ada di PT Unilever. Akan tetapi setelah terdakwa menguasai sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 Nopol L 3061 BAZ tersebut, kemudian terdakwa menjual Honda Beat warna hitam tahun 2019 Nopol L 3061 BAZ kepada seseorang yang bernama WARTONO yang berada di daerah Jabon Kab. Sidoarjo dengan harga Rp. 3.500.000,-- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan nomor telepon terdakwa tidak dapat dihubungi lagi serta saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI tidak dapat bekerja sebagai tenaga admin di PT. Unirama Duta Niaga;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AYU KEMALIA TRY DERAYATI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya