Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby | 1.PT. Sandvik Indonesia 2.PT. Seco Tools Indonesia |
PT. Barata Indonesia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | |||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari PARA PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan TERMOHON PAILIT yaitu PT. BARATA INDONESIA, suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan hukum atau beralamat di Jalan Veteran Nomor 21, Kabupaten Gresik, Pailit dengan segala akibat hukumnya ; 3. Menunjuk Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk diangkat sebagai Hakim Pengawas ; 4. Menunjuk dan mengangkat : - Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-461 AH.04.03-2021, tertanggal 24 Agustus 2021, yang berkantor di Jl. Tenggilis Utara No. 31, Kota Surabaya;
Sebagai Kurator TERMOHON PAILIT ;
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |