Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa Nasumi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 137/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nasumi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.687.217,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   67.534.914,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   14.152.276,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.  0                 ,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp.  81.687.217,-

(Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela Surat Ijin Pemakaian Tanah No. 188.45/3909P/436.7.11/2018 dengan luas 108,60 m2 atas nama Tergugat tersebut yang terletak di Jepara 2/26 Kel. Jepara Kec. Bubutan Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Ijin Pemakaian Tanah No. 188.45/3909P/436.7.11/2018 dengan luas 108,60 m2 atas nama Tergugat tersebut yang terletak di Jepara 2/26 Kel. Jepara Kec. Bubutan Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak