| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ANDIK HENDRI DOFWIR BIN WAHONO pada hari senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Bendul Merisi Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persuaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) (setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. AJAT (belum tertangkap) untuk membeli Pil berwarna putih sebanyak 2 (dua) botol dengan jumlah total 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per botol, dengan total harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Nginden, Surabaya Terdakwa bertemu dengan Sdr. AJAT (belum tertangkap) untuk mengambil Pil berwarna putih sebanyak 2 (dua) botol dengan jumlah total 2000 (dua ribu) butir yang telah Terdakwa pesan sebelumnya, setelah itu Terdakwa menyimpan Pil berwarna putih sebanyak 2 (dua) botol dengan jumlah total 2000 (dua ribu) butir didalam lemari rumah di Dusun Kempreng RT 08 RW 04 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berhasil menjual Pil berwarna putih kepada Sdr. SINYO pada hari senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 100 (seratus) butir Pil berwarna putih dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menyerahkan secara langsung kepada Sdr. SINYO dengan cara bertemu langsung di Pinggir Jalan Bendul Merisi Surabaya;
- Selanjutnya Terdakwa menjual Pil berwarna putih kepada Sdr. IJAR pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir Pil berwarna putih dengan cara bertemu langsung di Pinggir Jalan Bendul Merisi Surabaya;
- Selanjutnya Terdakwa menjual Pil berwarna putih kepada Sdr. TONY pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir Pil berwarna putih dengan cara bertemu langsung di Pinggir Jalan Margorejo Surabaya, kemudian 7 (tujuh) butir telah Terdakwa konsumsi sendiri;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Warkop Tentrem Jalan Frontage A Yani Jetis Wetan Kota Surabaya Saksi NURWIDI CAHYONO dan Saksi BOBBY SUSILO mendapat informasi masyarakat terkait peredaran pil berwarna putih diduga obat keras tanpa izin, kemudian ditindaklanjuti sehingga berhasil mengamankan Terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil berwarna putih ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kiri dan 1 (satu) buah HP OPPO TYPE A31 warna hitam ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kanan, kemudian dilakukan pengembangan oleh Saksi NURWIDI CAHYONO dan Saksi BOBBY SUSILO ditemukan 1583 (seribu lima ratus delapan puluh tiga) butir pil berwarna putih disimpan di dalam lemari Rumah Dusun Kempreng RT 08 RW 04 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, seluruh barang bukti pil berwarna putih berjumlah 1.613 (seribu enam ratus tiga belas) butir
- Bahwa terhadap barang bukti jenis pil berwarna putih dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 No. Lab: 09316/NOF/2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- 29350/2025/NOF.- berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 168,970 (seratus enam puluh delapan koma sembilan ratus tujuh puluh) gram, tersebut diatas adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras: dan
- 29351/2025/NOF.- berupa 620 (enam ratus dua puluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 91,621 (sembilan puluh satu koma enam ratus dua puluh satu) gram tersebut diatas adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ANDIK HENDRI DOFWIR BIN WAHONO pada hari senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Bendul Merisi Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Warkop Tentrem Jalan Frontage A Yani Jetis Wetan Kota Surabaya Saksi NURWIDI CAHYONO dan Saksi BOBBY SUSILO mendapat informasi masyarakat terkait peredaran pil berwarna putih diduga obat keras tanpa izin, kemudian ditindaklanjuti sehingga berhasil mengamankan Terdakwa dengan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil berwarna putih ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kiri dan 1 (satu) buah HP OPPO TYPE A31 warna hitam ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kanan, kemudian dilakukan pengembangan oleh Saksi NURWIDI CAHYONO dan Saksi BOBBY SUSILO ditemukan 1583 (seribu lima ratus delapan puluh tiga) butir pil berwarna putih disimpan di dalam lemari Rumah Dusun Kempreng RT 08 RW 04 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, seluruh barang bukti pil berwarna putih berjumlah 1.614 (seribu enam ratus tiga belas) butir
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berhasil menjual Pil berwarna putih kepada Sdr. SINYO pada hari senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 100 (seratus) butir Pil berwarna putih dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menyerahkan secara langsung kepada Sdr. SINYO dengan cara bertemu langsung di Pinggir Jalan Bendul Merisi Surabaya;
- Selanjutnya Terdakwa menjual Pil berwarna putih kepada Sdr. IJAR pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir Pil berwarna putih dengan cara bertemu langsung di Pinggir Jalan Bendul Merisi Surabaya;
- Selanjutnya Terdakwa menjual Pil berwarna putih kepada Sdr. TONY pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir Pil berwarna putih dengan cara bertemu langsung di Pinggir Jalan Margorejo Surabaya, kemudian 7 (tujuh) butir telah Terdakwa konsumsi sendiri;
- Bahwa terhadap barang bukti jenis pil berwarna putih dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 No. Lab: 09316/NOF/2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- 29350/2025/NOF.- berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 168,970 (seratus enam puluh delapan koma sembilan ratus tujuh puluh) gram, tersebut diatas adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras: dan
- 29351/2025/NOF.- berupa 620 (enam ratus dua puluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 91,621 (sembilan puluh satu koma enam ratus dua puluh satu) gram tersebut diatas adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------------------------
|