| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 915 /Eoh.2 / 02 / 2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ALVIAN KURNIA SAPUTRO BIN ABDUL ROHMAN
Tempat lahir : Surabaya
Umur/Tg lahir : 37 tahun / 07 Oktober 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Omah Indah Menganti Blok C5/33 RT.021 RW 009 Kel. Bringkang Kec. Menganti Kab. Gresik atau yang berdomisili di Rumah Kos daerah Sumput simpang 5 Gg. Buntu Kel. Sumput Kec. Driyorejo Kab. Gresik
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Pendidikan : SMA (LULUS)
- PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d tanggal 12 Januari 2026;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d tanggal 21 Februari 2026;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d tanggal 10 Maret 2026
- DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa ia terdakwa ALVIAN KURNIA SAPUTRO BIN ABDUL ROHMAN pada tanggal 04 Agustus 2025 sekira pada pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Kedurus Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang didalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 pada sekira pukul 15.00 WIB, saksi korban FREDERIK WILLIAM HENRI URAN membawa sepeda motor Honda Vario 125 cc type L1F02N37LI A/T, warna Hitam, No.Pol : L-2397-DAE, Noka : MH1JMD112NK060715, Nosin : JMD1E106091 ke bengkel milik terdakwa ALVIAN KURNIA SAPUTRO BIN ABDUL ROHMAN yang beralamat di Tempat Kost yang ada di Jalan Gemol Gang Sadewa Surabaya ;
- Bahwa maksud dari saksi korban ke bengkel terdakwa paa saat itu yaitu untuk melakukan service dan tune-up mesin sepeda motor Honda Vario 125 cc type L1F02N37LI A/T, Warna Hitam, No.Pol : L-2397-DAE, Noka : MH1JMD112NK060715, Nosin : JMD1E106091 ;
- Bahwa terdakwa saat itu menjanjikan kepada saksi korban bahwa sepeda motor tersebut akan selesai dilakukan service dan tune-up mesin dalam kurun waktu 1 (satu) minggu karena harus dilakukan bongkar mesin, karena percaya oleh perkataan yang dijanjikan oleh terdakwa, sepeda motor tersebut dilakukan service dan tune up mesin pada sepeda motor Honda Vario 125 cc type L1F02N37LI A/T, warna Hitam, No.Pol : L-2397-DAE, Noka : MH1JMD112NK060715, Nosin : JMD1E106091 di bengkel terdakwa ;
- Bahwa pada saat motor tersebut dibawa oleh saksi korban untuk diservice , terdakwa belum memiliki niat untuk memiliki sepeda motor tersebut ;
- Bahwa setelah saksi korban pulang dari bengkel dan sepeda motor tersebut sudah diterima dan sudah dalam penguasaan oleh terdakwa, lalu muncul niat terdakwa untuk memiliki atau menguasai sepeda motor saksi korban tersebut ;
- Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2025 sekira pada pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Kedurus Surabaya, terdakwa ALVIAN KURNIA SAPUTRO BIN ABDUL ROHMAN dengan sengaja menggadaikan sepeda motor Honda Vario 125 cc type L1F02N37LI A/T, Warna Hitam, No.Pol : L-2397-DAE, Noka : MH1JMD112NK060715, Nosin : JMD1E106091 milik saksi korban FREDERIK WILLIAM HENRI URAN yang sudah dalam penguasaan terdakwa kepada laki-laki yang bernama GOZALI dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari pemilik yang seolah-olah barang tersebut milik terdakwa ;
- Bahwa setelah 1 (satu) minggu saksi korban mendatangi bengkel terdakwa yang beralamat di Jalan Gemol Gang Sadewa Surabaya untuk mengambil sepeda motornya, akan tetapi terdakwa menjelaskan bahwa sepeda motor saksi korban belum selesai di service ;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas diketahui oleh saksi korban FREDERIK WILLIAM HENRI URAN karena setelah waktu 1 (satu) bulan saksi korban datang kembali ke bengkel terdakwa yang beralamat di Jalan Gemol Gang Sadewa Surabaya untuk mengambil kembali sepeda motornya. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan bengkel terdakwa juga sudah tidak lagi ada di daerah Gemol Kel. Jajartunggal Kec. Wiyung Surabaya.
- Bahwa sepeda motor milik saksi korban berada dalam penguasaan terdakwa secara sah karena diserahkan langsung oleh saksi korban kepada terdakwa untuk dilakukan service dan tune-up mesin, sehingga penguasaan terdakwa atas barang tersebut bukan diperoleh karena kejahatan, pelaku kemudian menguasai atau menjual barang itu seolah miliknya ;
- Bahwa pada hari Selasa pada tanggal 22 Agustus 2025 sekira pada pukul 12.30 WIB berlokasi di Rumah Kos Yang Ada Di Daerah Sumpu Kec. Griyorejo Gresik, Terdakwa Telah Diamankan Oleh Petugas Dari Polsek Wiyung Surabaya ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban FREDERIK WILLIAM HENRI URAN mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No.1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa ALVIAN KURNIA SAPUTRO BIN ABDUL ROHMAN pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 pada sekira pukul 15.00 WIB yang berlokasi di Tempat Kost yang ada di Jalan Gemol Gang Sadewa Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 pada sekira pukul 15.00 WIB, saksi korban FREDERIK WILLIAM HENRI URAN membawa sepeda motor Honda Vario 125 cc type L1F02N37LI A/T, warna Hitam, No.Pol : L-2397-DAE, Noka : MH1JMD112NK060715, Nosin : JMD1E106091 ke bengkel milik terdakwa ALVIAN KURNIA SAPUTRO BIN ABDUL ROHMAN yang beralamat di Tempat Kost yang ada di Jalan Gemol Gang Sadewa Surabaya ;
- Bahwa maksud dari saksi korban ke bengkel terdakwa paa saat itu yaitu untuk melakukan service dan tune-up mesin sepeda motor Honda Vario 125 cc type L1F02N37LI A/T, Warna Hitam, No.Pol : L-2397-DAE, Noka : MH1JMD112NK060715, Nosin : JMD1E106091 ;
- Bahwa pada saat saksi korban datang ke bengkel dengan membawa motor, terdakwa sudah ada niat untuk memiliki sepeda motor saksi korban dengan cara menjanjikan kepada saksi korban bahwa sepeda motor tersebut akan selesai dilakukan service dan tune-up mesin dalam kurun waktu 1 (satu) minggu karena harus dilakukan bongkar mesin, padahal waktu yang dibutuhkan untuk melakukan service dan tune-up mesin biasanya hanya hitungan jam atau paling lama 1 hari. Pada kenyataannya sepeda motor tersebut hendak terdakwa gadaikan kepada orang lain, karena percaya oleh perkataan yang dijanjikan oleh terdakwa, saksi korban tergerak untuk menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa untuk dilakukan service dan tune up mesin pada sepeda motor Honda Vario 125 cc type L1F02N37LI A/T, warna Hitam, No.Pol : L-2397-DAE, Noka : MH1JMD112NK060715, Nosin : JMD1E106091 ;
- Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2025 sekira pada pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Kedurus Surabaya, terdakwa ALVIAN KURNIA SAPUTRO BIN ABDUL ROHMAN menggadaikan sepeda motor Honda Vario 125 cc type L1F02N37LI A/T, Warna Hitam, No.Pol : L-2397-DAE, Noka : MH1JMD112NK060715, Nosin : JMD1E106091 milik saksi korban FREDERIK WILLIAM HENRI URAN kepada laki-laki yang bernama GOZALI dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
- Bahwa setelah 1 (satu) minggu, saksi korban mendatangi bengkel terdakwa yang beralamat di Jalan Gemol Gang Sadewa Surabaya untuk mengambil sepeda motornya, akan tetapi terdakwa menjelaskan bahwa sepeda motor saksi korban belum selesai di service ;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas diketahui oleh saksi korban FREDERIK WILLIAM HENRI URAN karena setelah waktu 1 (satu) bulan saksi korban datang kembali ke bengkel terdakwa yang beralamat di Jalan Gemol Gang Sadewa Surabaya untuk mengambil kembali sepeda motornya. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan bengkel terdakwa juga sudah tidak lagi ada di daerah Gemol Kel. Jajartunggal Kec. Wiyung Surabaya.
- Bahwa terdakwa mendapatkan sepeda motor saksi korban dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut dan keuntungan yang di peroleh terdakwa dari perbuatan tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan uang tersebut oleh terdakwa di pergunakan menebus sepeda motor lain yang sebelumnya terdakwa gadaikan ;
- Bahwa pada hari Selasa pada tanggal 22 Agustus 2025 sekira pada pukul 12.30 WIB berlokasi di Rumah Kos Yang Ada Di Daerah Sumpu Kec. Griyorejo Gresik, Terdakwa Telah Diamankan Oleh Petugas Dari Polsek Wiyung Surabaya ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban FREDERIK WILLIAM HENRI URAN mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |