INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 453/Pdt.P/2026/PN Sby | SHEHRO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 453/Pdt.P/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa nama orang yang bernama UMI juga disebut atau ditulis juga UMMI adalah satu orang yang sama ( satu ) dan bukanlah orang yang berbeda.
3. Menetapkan nama Pemohon yang benar atau nama yang dipakai sekarang dan seterusnya adalah UMI.
4. Memerintahkan Kepada Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan JRENGIK ( Sampang ) untuk merubah nama dari sebelumnya UMMI menjadi UMI dan / atau memerintahkan Instansi Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Surabaya dan / atau Instansi lainnya yang berkaitan dengan kesalahan penulisan nama Ummi untuk tunduk pada penetapan ini.
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon menurut ketentuan hukum yang berlaku |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
