Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Tergugat I menjual lelang kedua obyek jaminan Para Penggugat melalui perantaraan Tergugat II atas obyek sesuai SHM No. 917 dengan luas tanah 223 M2 atas nama Moch. Ibrahim yang terletak di Kelurahan Bendulmerisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dan SHM No. 421 dengan luas tanah 265 M2 atas nama Moch. Ibrahim yang terletak di Kelurahan Bendulmerisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dengan limit Rp. 975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dibawah harga umum/harga pasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk tidak melelang kedua obyek Para Penggugat sesuai SHM No. 917 dengan luas tanah 223 M2 atas nama Moch. Ibrahim yang terletak di Kelurahan Bendulmerisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dan SHM No. 421 dengan luas tanah 265 M2 atas nama Moch. Ibrahim yang terletak di Kelurahan Bendulmerisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dengan limit Rp. 975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Immateriil kepada Para Penggugat dalam bentuk nama baik, berkurangnya kepercayaan dengan rekanan bisnis dimana sudah tersiar kabar kedua aset jaminan Para Penggugat yang akan dilelang serta tersita waktunya, tenaga, fikiran maupun biaya yang apabila dihitung sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan seketika.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.
|