| Dakwaan |
- Dakwaan :
------- Bahwa Terdakwa DICO PRAYOGO BIN NAIM, pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan Indomaret Gunung Anyar Sawah yang beralamat di Jalan Raya Gunung Anyar, Kel. Gunung Anyar, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Terdakwa melakukan, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa DICO PRAYOGO BIN NAIM membuka media sosial Facebook dengan tujuan mencari sepeda motor dengan harga yang murah. Kemudian Terdakwa DICO PRAYOGO BIN NAIM menemukan sebuah akun Facebook dengan nama AGUSTRIADI milik Saksi AGUS TRIADI PUTRA BIN DEWA PUTU GANTIADA yang memperlihatkan postingan foto 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty 113cc, tahun 2010, warna hitam, Nomor Polisi: W-3854-DA milik Saksi SISMANTO yang dijual. Selanjutnya Terdakwa DICO PRAYOGO BIN NAIM mengirim pesan kepada Saksi AGUS TRIADI PUTRA BIN DEWA PUTU GANTIADA untuk menanyakan harga, kondisi, dan lokasi sepeda motor tersebut;
- Bahwa awalnya Saksi AGUS TRIADI PUTRA BIN DEWA PUTU GANTIADA memberikan harga Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty tersebut, namun Terdakwa DICO PRAYOGO BIN NAIM melakukan penawaran sampai akhirnya keduanya sepakat dengan harga Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DICO PRAYOGO BIN NAIM dan Saksi AGUS TRIADI PUTRA BIN DEWA PUTU GANTIADA memutuskan untuk bertemu langsung untuk melakukan Cash On Delivery (COD) 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty tersebut di depan Indomaret Gunung Anyar Sawah yang beralamat di Jalan Raya Gunung Anyar, Kel. Gunung Anyar, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur dan setelah bertemu dan sempat berbincang, Terdakwa DICO PRAYOGO BIN NAIM memberikan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati yakni Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi AGUS TRIADI PUTRA BIN DEWA PUTU GANTIADA;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, beberapa petugas Kepolisian Sektor Tandes melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DICO PRAYOGO BIN NAIM dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty Nomor Polisi AG-1528-DN, warna hitam scotlet warna hijau, Nomor Rangka MH328D20BAJ566873, Nomor Mesin 28D1567037. Terdapat perbedaan antara Nomor Polisi dan warna kendaraan karena Terdakwa DICO PRAYOGO BIN NAIM telah mengganti Nomor Polisi yang semula W-3854-DA menjadi AG-1528-DN dan warna kendaraan yang semula hitam menjadi hijau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dari sepeda motor yang Terdakwa beli dari Saksi AGUS TRIADI PUTRA BIN DEWA PUTU GANTIADA;
- Bahwa saat melakukan Cash On Delivery (COD) 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty tersebut, Terdakwa tidak menanyakan kepada Saksi AGUS TRIADI PUTRA BIN DEWA PUTU GANTIADA terkait surat-surat kepemilikan unit sepeda motor seperti BPKB maupun STNK karena Terdakwa mengetahui bahwa harga Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) jauh di bawah harga pasaran sehingga tidak mungkin dilengkapi dengan BKPB maupun STNK dan begitu pula Saksi AGUS TRIADI PUTRA BIN DEWA PUTU GANTIADA yang tidak menyertakan surat-surat kepemilikan unit sepeda motor seperti BPKB maupun STNK saat menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty kepada Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SISMANTO selaku pemilik kendaraan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------ |