| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberi izin untuk Memperbaiki Nama Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang sebelumnya Nama Ayah PEMOHON yang tertera ialah MADHAWDAS AWATRAI C menjadi MADHAWDAS AWATRAI CHABLA, disesuaikan dengan yang tertera dalam:
- Surat Kenal Kelahiran No. 1043/IV/Kel/1974;
- Surat Kenal Kelahiran No. 1040/IV/Kel/1974 milik Ayah Pemohon;
- Surat Keterangan Menikah milik Orang Tua PEMOHON;
sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-20022026-0024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 20 Februari 2026;
- Memberi izin untuk Bahwa PEMOHON berkeinginan juga untuk Memperbaiki Nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang sebelumnya Nama Ibu PEMOHON yang tertera ialah RADHKA M menjadi RADHKA MADHAWDAS, disesuaikan dengan yang tertera dalam:
- Surat Kenal Kelahiran No. 1043/IV/Kel/1974;
- Surat Kenal Kelahiran No. 4/WNA/1979 milik Ibu PEMOHON;
- Surat Keterangan Menikah milik Orang Tua PEMOHON;
sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-20022026-0024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 20 Februari 2026;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perbaikan Nama Kedua Orang Tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 3578-LT-20022026-0024 tertanggal 20 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|