Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
552/Pid.Sus/2026/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H 1.MOCH ROCHMAD BIN MARIYADI (ALM)
2.TRI SUTRISNO ALIAS KUCEM BIN SAMAN (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 552/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1913/M.5.43/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH ROCHMAD BIN MARIYADI (ALM)[Penahanan]
2TRI SUTRISNO ALIAS KUCEM BIN SAMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa I MOCH. ROCHMAD BIN MARIYADI (ALM) bersama- sama Terdakwa II TRI SUTRISNO alias KUCEM BIN SAMAN (ALM) pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB dan sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah kamar kos yang beralamat di kamar kos No. 02 Gang Ayam, Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dan di depan rumah yang beralamat di Dusun petal, RT. 13A, RW. 04, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada awal bulan September 2025, Terdakwa I membeli Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa II dengan maksud untuk dijual kembali. Terdakwa I membeli Narkotika jenis Shabu dengan cara menghubungi Terdakwa II melalui telepon What’sapp Messengger, setelah setuju dengan harga pembelian, selanjutnya Terdakwa I diarahkan oleh Terdakwa II untuk mentransfer pembayaran melalui Bank BCA atas nama WAKIJAN dengan nomor rekening 7355396070. Terdakwa I telah membeli Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa II sebanyak 11 (sebelas) kali dengan rincian :
  1. Pada awal bulan September 2025 Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  2. Pada pertengahan bulan September 2025, Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  3. Pada akhir bulan September 2025, Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  4. Pada awal bulan Oktober 2025, Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  5. Pada awal bulan Oktober 2025, Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  6. Pada akhir bulan Oktober 2025, Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  7. Pada awal bulan November 2025, Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  8. Pada akhir bulan November 2025, Terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  9. Pada awal bulan Desember 2025, Terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  10. Pada hari Selasa, 09 Desember 2025, Terdakwa membeli sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  11. Pada hari Selasa, 16 Desember 2025, Terdakwa membeli sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025, Terdakwa II meminta Saudara ARIS CEPER (DPO) yang merupakan tangan kanan Terdakwa II untuk menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa I sebanyak 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya atas Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa I diedarkan kembali dengan cara membagi tiap 1 (satu) gram menjadi 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) poket dengan harga berkisar dari Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa I sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 14.30, pada saat Terdakwa I sedang memecah Narkotika jenis Shabu di dalam kamar kos di datangi oleh Saksi ELFADA TRI HANDIKA dan Saksi AGUS SUPRIYANTO yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 4,802 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 2,279 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,183 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,119 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,110 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,078 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,068 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,105 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,101 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,111 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,108 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,098 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,102 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,114 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,086 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,096 gram;
  • 2 (dua) buah timbangan tanpa merk;
  • 5 (lima) pak plastic klip;
  • 1 (satu) skrop dari sedotan warna kuning;
  • 2 (dua) skrop dari sedotan warna hitam;
  • 1 (satu) tempat kaca mata warna hitam tanpa merk;
  • 1 (satu) dompet motif kotak hitam coklat tanpa merk;
  • 1 (satu) doz bekas tempat HP Iphone;
  • Uang hasil penjualan Shabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar, pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;
  • 1 (satu) unit Handphone Iphone Xr warna biru dengan nomor SIM 081331902710 dan Nomor IMEI 1 357371093027070, IMEI 2 357372109302707;

Selanjutnya dilakukan pengembangan atas perkara dimaksud hingga pada pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa II sedang duduk-duduk di depan rumahnya yang beralamat di Dusun petal, RT. 13A, RW. 004, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh petugas dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 lembar, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih dengan Nomor SIM 087838502484 dan Nomor IMEI 1 8616310716770194 dan IMEI 2 8616310716770186, dan ATM BCA Expresi warna biru Rekening BCA atas nama WAKIJAN. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Desember 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 4,802 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 2,279 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,183 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,119 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,110 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,078 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,068 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,105 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,101 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,111 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,108 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,098 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,102 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,114 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,086 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,096 gram;

dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 11774/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa MOCH. ROCHMAD BIN MARIYADI (ALM) DKK dengan kesimpulan:

  • Barang Bukti:
  • 36038/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 4,802 gram;
  • 36039/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 2,279 gram;
  • 36040/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,183 gram;
  • 36041/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,119 gram;
  • 36042/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • 36043/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,110 gram;
  • 36044/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,078 gram;
  • 36045/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • 36046/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,068 gram;
  • 36047/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,105 gram;
  • 36048/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,101 gram;
  • 36049/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,111 gram;
  • 36050/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,108 gram;
  • 36051/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,098 gram;
  • 36052/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,102 gram;
  • 36053/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,114 gram;
  • 36054/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,086 gram;
  • 36055/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,096 gram;

Adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I MOCH. ROCHMAD BIN MARIYADI (ALM) bersama- sama Terdakwa II TRI SUTRISNO alias KUCEM BIN SAMAN (ALM) pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB dan sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah kamar kos yang beralamat di kamar kos No. 02 Gang Ayam, Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dan di depan rumah yang beralamat di Dusun petal, RT. 13A, RW. 04, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 14.30, pada saat Terdakwa I sedang memecah Narkotika jenis Shabu di dalam kamar kos di datangi oleh Saksi ELFADA TRI HANDIKA dan Saksi AGUS SUPRIYANTO yang merupakan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 4,802 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 2,279 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,183 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,119 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,110 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,078 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,068 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,105 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,101 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,111 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,108 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,098 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,102 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,114 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,086 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,096 gram;
  • 2 (dua) buah timbangan tanpa merk;
  • 5 (lima) pak plastic klip;
  • 1 (satu) skrop dari sedotan warna kuning;
  • 2 (dua) skrop dari sedotan warna hitam;
  • 1 (satu) tempat kaca mata warna hitam tanpa merk;
  • 1 (satu) dompet motif kotak hitam coklat tanpa merk;
  • 1 (satu) doz bekas tempat HP Iphone;
  • Uang hasil penjualan Shabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 lembar, pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar, pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar;
  • 1 (satu) unit Handphone Iphone Xr warna biru dengan nomor SIM 081331902710 dan Nomor IMEI 1 357371093027070, IMEI 2 357372109302707;

Selanjutnya dilakukan pengembangan atas perkara dimaksud hingga pada pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa II sedang duduk-duduk di depan rumahnya yang beralamat di Dusun petal, RT. 13A, RW. 004, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh petugas dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 lembar, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih dengan Nomor SIM 087838502484 dan Nomor IMEI 1 8616310716770194 dan IMEI 2 8616310716770186, dan ATM BCA Expresi warna biru Rekening BCA atas nama WAKIJAN. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 16 Desember 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 4,802 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 2,279 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,183 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,119 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,110 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,078 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,068 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,105 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,101 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,111 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,108 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,098 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,102 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,114 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,086 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,096 gram;

dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 11774/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa MOCH. ROCHMAD BIN MARIYADI (ALM) DKK dengan kesimpulan:

  • Barang Bukti:
  • 36038/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 4,802 gram;
  • 36039/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 2,279 gram;
  • 36040/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,183 gram;
  • 36041/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,119 gram;
  • 36042/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • 36043/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,110 gram;
  • 36044/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,078 gram;
  • 36045/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,077 gram;
  • 36046/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,068 gram;
  • 36047/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,105 gram;
  • 36048/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,101 gram;
  • 36049/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,111 gram;
  • 36050/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,108 gram;
  • 36051/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,098 gram;
  • 36052/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,102 gram;
  • 36053/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,114 gram;
  • 36054/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,086 gram;
  • 36055/2025/NNF.-:1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,096 gram;

Adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

Pihak Dipublikasikan Ya