Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
691/Pid.Sus/2026/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH KINAN SUBAKTIAR Bin RUKIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 691/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2682 / M.5.10.3 / Enz.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KINAN SUBAKTIAR Bin RUKIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

                       KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

                                     Jl. A. Yani No.54-56 Surabaya Telp/Fax (031) 8280578

 Web: kejati-jatim.kejaksaan.go.id email: set.pidum@gmail.com

 

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                

 

SURAT   DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM –  2005 /M.5.10/Enz.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

     Nama Lengkap

:

KINAN SUBAKTIAR Bin RUKIONO

     Tempat lahir

:

Surabaya

     Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 21 Maret 2001

     Jenis Kelamin

:

Laki-laki

     Kewarganegaraan

:

Indonesia

     Tempat tinggal

:

Jl. Keputran Kejambon Gg. II No. 111 RT 08 / RW 12 Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng kota Surabaya.

     Agama

:

Islam

     Pekerjaan

:

Tidak bekerja

     Pendidikan

:

SD

II.    PENAHANAN 

-    Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 24 Februari 2026 s/d tanggal 15 Maret 2026

-    Perpanjangan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Maret 2026 s/d tanggal 24 April 2026  

-    Penuntut umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 15 April 2026 s/d 04 Mei  2026

III.   DAKWAAN  :

Kesatu :

Bahwa terdakwa  KINAN SUBAKTIAR Bin RUKIONO pada hari Jumat  tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 18.00  Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari  tahun 2026 bertempat di Jl. Juanda Sidoarjo  berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP tempat tinggal terdakwa kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya  berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari jumat tanggal. 20 Februari 2026 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa membuka akun media sosial Tik-Tok dengan nama Karyawan Tuhan kemudian terdakwa DM dan pesan barang berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kemudian oleh akun  media sosial Tik-Tok dengan nama  Karyawan Tuhan dihargai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa disuruh transfer ke rekening UOB an M. FAJRI milik akun media sosial Tik-Tok dengan nama Karyawan Tuhan kemudian terdakwa transfer dengan menggunakan aplikasi CIBANK milik terdakwa yang berada di HP terdakwa, setelah itu terdakwa disuruh menunggu dan tidak lama kemudian terdakwa diberikan titik lokasi sharelock dan foto barang berupa sabu di ranjau di Jl. Juanda Sidoarjo kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan setelah itu terdakwa bawa pulang
  • Bahwa selanjutnya narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut terdakwa bagi menjadi 13 (tiga belas) poket  dengan menggunakan alat berupa scrop plastik dan plastik klip, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi ELDA PUTRA MAULANA  dan saksi HARI SANTOSO selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari  Sabtu pada tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 01.00  Wib bertempat di  Jl. Lasem Barat No. 50 Kota Surabaya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,087 gram, ± 0,070 gram, ± 0,075 gram, ± 0,080 gram, ± 0,072 gram, ± 0,080 gram, ± 0,073 gram, ± 0,088 gram, ± 0,073 gram, ± 0,100 gram, ± 0,086 gram, ± 0,077 gram, ± 0,152 gram dengan berat total netto ± 1,113 gram, 1 (satu) buah buku catatan penjualan narkotika jenis sabu,  1 (satu) buah sekrop plastik, 1 (satu) buah tempat permen Milton, 1 (satu) buah Handphone OPPO A17 warna  biru No IMEI 1 : 868765065493552 IMEI 2 : 868765065493545 No WA 0895806978811, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Selasa  tanggal 03 Maret 2026  dengan  Nomor  :  01722 / NNF/ 2026, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 04538 / 2026 / NNF s/d  04550 / 2026 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih  ± 1,113  gram.
  • Bahwa  terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

                                                                 ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa  KINAN SUBAKTIAR Bin RUKIONO pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari  tahun 2026 bertempat di Jl. Lasem Barat No. 50 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi ELDA PUTRA MAULANA  dan saksi HARI SANTOSO selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari  Sabtu pada tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 01.00  Wib bertempat di  Jl. Lasem Barat No. 50 Kota Surabaya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 13 (tiga belas) poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,087 gram, ± 0,070 gram, ± 0,075 gram, ± 0,080 gram, ± 0,072 gram, ± 0,080 gram, ± 0,073 gram, ± 0,088 gram, ± 0,073 gram, ± 0,100 gram, ± 0,086 gram, ± 0,077 gram, ± 0,152 gram dengan berat total netto ± 1,113 gram, 1 (satu) buah buku catatan penjualan narkotika jenis sabu,  1 (satu) buah sekrop plastik, 1 (satu) buah tempat permen Milton, 1 (satu) buah Handphone OPPO A17 warna  biru No IMEI 1 : 868765065493552 IMEI 2 : 868765065493545 No WA 0895806978811, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Selasa  tanggal 03 Maret 2026  dengan  Nomor  :  01722 / NNF/ 2026, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 04538 / 2026 / NNF s/d  04550 / 2026 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih  ± 1,113 gram.
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya