Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
74/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 10 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MEMED HERMANTO, SH | AKHMAD KHASAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. KING JIM INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan kerja secara sepihak kepada Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum (Ontrechmatige-daad) yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
- Menyatakan bahwa surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor. 009/KJI/I/2024 perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan kerja tertanggal 12 Januari 2024 dan surat Nomor. 010/KJI/I/2024 perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan kerja tanggal 23 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh tergugat kepada penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada tergugat untuk mempekerjakan kembali penggugat ke tempat dan bagian semula;
- Menyatakan tergugat telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 157 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang,, karena tidak melakukan pembayaran upah Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada penggugat terhitung sejak bulan Februari sampai Juni 2024;
- Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada penggugat upah Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhitung sejak bulan Februari sampai Juli 2024, dengan rincian sebagai berikut :
- Upah Bulan Februari s/d Juli 2024 = Rp 4.941.146 x 6 = Rp 29.646.876
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvourbaar bij voorrad) meskipun ada verzet atau kasasi dari tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari setiap lalai atau terlambat menjalankan putusan aquo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |