Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1944/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH 1.STEVANY ASYIA WOWOR BINTI JOHN WOWOR
2.NURUL AFRILLYA BINTI BUDI SETIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1944/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 4614/M.5.10.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVANY ASYIA WOWOR BINTI JOHN WOWOR[Penahanan]
2NURUL AFRILLYA BINTI BUDI SETIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I. STEVANY ASYIA WOWOR Binti JOHN WOWOR bersama-sama dengan Terdakwa II. NURUL AFRILLYA Binti BUDI SETIYONO pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII No. 12 B kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa I. STEVANY ASYIA WOWOR Binti JOHN WOWOR disuruh mencarikan Narkotika jenis extcy oelh Terdakwa NURUL AFRILLYA Binti BUDI SETIYONO serta saksi SISILIA MARTHA Binti SUWOTO, kemudian Terdakwa I. menghubungi Sdr. FERI ARIYANTOO Als GEPENG (DPO) untuk memesan 5 (lima) butir Narkotika jenis extacy sebanyak dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang pembelian ditransfer oleh Terdakwa II. ke rekening milik Sdr. FERI ARIYANTOO Als GEPENG (DPO) dan pengiriman Narkotika jenis extacy tersebut dikirim melalui ojek online.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib di Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII No. 12 B kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya, saksi RIZA PAHLEFI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis extacy yang dilakukan oleh para Terdakwa selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan:
  1. 1 (satu) buah bungkus snak merk Spix rasa mie goreng warna putih yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) kantong plastic berisi 2 (dua) butir Narkotika jenis extacy warna biru merk KENZO dengan berat ± 0,723 (nol koma tujuh ratus dua puluh tiga) gram;
  • 1 (satu) kantong plastic berisi 2 (dua) butir Narkotika jenis extacy warna pink merk CHANEL dengan berat ± 0,897 (nol koma delapan ratus sembilan puluh tujuh) gram;
  1. 1 (satu) buah HP merk Vivo Y27 warna hijau;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05320/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal dua bulan Juli tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa STEVANY ASYIA WOWOR Binti JOHN WOWOR, DKK. dengan nomor :

= 14764/2025/NNF,- : 2 (dua) butir tablet warna biru logo “Kenzo” dengan berat total Netto                ± 0,723 (nol koma tujuh ratus dua puluh tiga) gram;

= 14765/2025/NNF,- : 2 (dua) butir tablet warna pink logo “Chanel” dengan berat total Netto               ± 0,897 (nol koma delapan ratus sembilan puluh tujuh) gram;

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I. STEVANY ASYIA WOWOR Binti JOHN WOWOR bersama-sama dengan Terdakwa II. NURUL AFRILLYA Binti BUDI SETIYONO pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII No. 12 B kel. Pakis Kec. Sawahan Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi RIZA PAHLEFI dan saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis extacy yang dilakukan oleh para Terdakwa selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan:
  1. 1 (satu) buah bungkus snak merk Spix rasa mie goreng warna putih yang didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) kantong plastic berisi 2 (dua) butir Narkotika jenis extacy warna biru merk KENZO dengan berat ± 0,723 (nol koma tujuh ratus dua puluh tiga) gram;
  • 1 (satu) kantong plastic berisi 2 (dua) butir Narkotika jenis extacy warna pink merk CHANEL dengan berat ± 0,897 (nol koma delapan ratus sembilan puluh tujuh) gram;
  1. 1 (satu) buah HP merk Vivo Y27 warna hijau;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05320/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal dua bulan Juli tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa STEVANY ASYIA WOWOR Binti JOHN WOWOR, DKK. dengan nomor :

= 14764/2025/NNF,- : 2 (dua) butir tablet warna biru logo “Kenzo” dengan berat total Netto                ± 0,723 (nol koma tujuh ratus dua puluh tiga) gram;

= 14765/2025/NNF,- : 2 (dua) butir tablet warna pink logo “Chanel” dengan berat total Netto               ± 0,897 (nol koma delapan ratus sembilan puluh tujuh) gram;

  • adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya