Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby I PUTU KISNU GUPTA, S.H. IRCHAMUL FAIZIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–3748/M.5.19/Ft.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRCHAMUL FAIZIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----------------- Bahwa  terdakwa IRCHAMUL FAIZIN (DPO) bersama – sama dengan saksi SYA’RONY ALIEM selaku Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Periode  2016 – 2022,  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188 / 912 / 404.1.3.2 / 2016 tanggal 18 Juli 2016  tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Gempolsari dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, saksi SURAHMAN, saksi MOH. IHWAN, ST. dan saksi ISTAFUDIN, SH. (ketiganya merupakan terpidana yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan April 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan  2022, bertempat di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-ID X-NONE AR-SA </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-font-kerning:1.0pt; mso-ligatures:standardcontextual; mso-ansi-language:EN-ID;} </style>

SUBSIDAIR

----------------- Bahwa  terdakwa IRCHAMUL FAIZIN (DPO) bersama – sama dengan saksi SYA’RONY ALIEM selaku Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Periode  2016 – 2022,  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188 / 912 / 404.1.3.2 / 2016 tanggal 18 Juli 2016  tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Gempolsari dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, saksi SURAHMAN, saksi MOH. IHWAN, ST. dan saksi ISTAFUDIN, SH. (ketiganya merupakan terpidana yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan April 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan  2022, bertempat di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara

ATAU

Ke – Dua

 

----------------- Bahwa  terdakwa IRCHAMUL FAIZIN (DPO) bersama – sama dengan saksi SYA’RONY ALIEM selaku Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Periode  2016 – 2022,  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188 / 912 / 404.1.3.2 / 2016 tanggal 18 Juli 2016  tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Gempolsari dan Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, saksi SURAHMAN, saksi MOH. IHWAN, ST. dan saksi ISTAFUDIN, SH. (ketiganya merupakan terpidana yang sebelumnya telah dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan April 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan  2022, bertempat di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu pegawai negeri atau selain orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi

Pihak Dipublikasikan Ya