| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | 3.Johan Dwi Junianto 4.Agung Satrio Wibowo 5.Agus Subagya |
SUCIPTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 12/TUT.01.03/24/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA: Bahwa Terdakwa SUCIPTO selaku pemiik sekaligus Direktur CV CIPTO MAKMUR JAYA, pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Ruangan Direktur dan Wakil Direktur Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. HARJONO S. Ponorogo Jalan Ponorogo-Pacitan Segading Pakunden Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Warung kopi selatan RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo, Kantor Bupati Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Utara No.9 Ponorogo Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Utara Temengungan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Rumah Terdakwa Dukuh Wates RT 003/RW 002 Tumpak Pelem Sawoo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Rumah Pribadi Bupati Ponorogo di Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Joglo depan rumah RELELYANDA SOLEKHA WIJAYANTI alias LELY di Dukuh Sawoo RT 001/RW 001 Kel/Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu Terdakwa memberi sesuatu berupa uang seluruhnya berjumlah Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada SUGIRI SANCOKO selaku Bupati Ponorogo periode Tahun 2010 sampai dengan periode Tahun 2025 dan periode Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 131.35-312 Tahun 2021, Tanggal 23 Februari 2021, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur, dan periode Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025, Tanggal 14 Februari 2025, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten Dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 melalui YUNUS MAHATMA selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. HARJONO S. Ponorogo, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu karena SUGIRI SANCOKO telah memberikan paket pekerjaan di RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo yakni Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun pada RSUD Dr. HARJONO S. Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 kepada perusahaan milik Terdakwa yaitu CV CIPTO MAKMUR JAYA, yaitu dengan cara mengatur tender/ pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo agar mendapatkan paket pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun pada RSUD Dr. HARJONO S. Kabupaten Ponorogo Tahun 2024, yang bertentangan dengan kewajiban SUGIRI SANCOKO selaku Penyelenggara Negara KEDUA: Bahwa Terdakwa SUCIPTO selaku pemiik sekaligus Direktur CV CIPTO MAKMUR JAYA, pada bulan Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Ruangan Direktur dan Wakil Direktur Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. HARJONO S. Ponorogo Jalan Ponorogo-Pacitan Segading Pakunden Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Warung kopi selatan RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo, Kantor Bupati Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Utara No.9 Ponorogo Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Utara Temengungan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Rumah Terdakwa Dukuh Wates RT 003/RW 002 Tumpak Pelem Sawoo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Rumah Pribadi Bupati Ponorogo di Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Joglo depan rumah RELELYANDA SOLEKHA WIJAYANTI alias LELY di Dukuh Sawoo RT 001/RW 001 Kel/Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu Terdakwa memberi hadiah atau janji berupa uang seluruhnya berjumlah Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut, kepada Pegawai Negeri yaitu kepada SUGIRI SANCOKO selaku Bupati Ponorogo periode Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025 dan periode Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2030 melalui YUNUS MAHATMA, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya yaitu dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan SUGIRI SANCOKO selaku Bupati Ponorogo yang karena pengaruhnya dapat menentukan pemenang atau memberikan paket pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono S. Ponorogo kepada perusahaan milik Terdakwa yaitu CV CIPTO MAKMUR JAYA, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu pemberian hadiah berupa uang sejumlah Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dianggap Terdakwa berkaitan dengan jabatan atau kedudukan SUGIRI SANCOKO selaku Bupati Ponorogo periode Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025 dan periode Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2030, |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
