| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SE’IN Bin BUGIMIN bersama-sama dengan Sdr. FENDY als AJEM (DPO) Pertama pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di pinggir jalan depan Klinik Hewan Q-One Jalan Dukuh Kupang Barat, Gang 9 No.41, Kota Surabaya, selanjutnya Kedua Terdakwa MUHAMMAD SE’IN Bin BUGIMIN bersama-sama dengan Sdr. YUDI (DPO) pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di pinggir jalan tempat parkir Studio Dance Perumahan Lembah Harapan XIX/14 Blok S, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa pertama pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FENDY als AJEM (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2018 Nopol: L-5866-BAE yang terparkir di pinggir jalan depan Klinik Hewan Q-One Jalan Dukuh Kupang Barat, Gang 9 No.41, Kota Surabaya dengan keadaan terkunci stir dengan cara Terdakwa merusak rumah anak kunci sepeda motor menggunakan kunci T, sedangkan Sdr. FENDY als AJEM (DPO) berperan mengawasai keadaan sekitar. Setelah Terdakwa berhasil merusak rumah anak kunci sepeda motor, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FENDY als AJEM (DPO) membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2018 Nopol: L-5866-BAE;
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2018 Nopol: L-5866-BAE berhasil dijual oleh Sdr. FENDY als AJEM (DPO) dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada seseorang di Madura yang Terdakwa tidak kenal. Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FENDY als AJEM (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2018 Nopol: L-5866-BAE tanpa izin dari pemiliknya yakni Saksi ANISA PUTRI;
- Selanjutnya Kedua pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. YUDI (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol: L-3324-JE yang terparkir dengan kondisi terkunci stir di pinggir jalan tempat parkir Studio Dance Perumahan Lembah Harapan XIX/14 Blok S, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya;
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. YUDI (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol: L-3324-JE dengan cara Terdakwa bersama-sama Sdr. YUDI (DPO) datang ke lokasi berbobencengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol: W-4423-NHC, selanjutnya Terdakwa merusak rumah anak kunci 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol: L-3324-JE dengan menggunakan kunci T, kemudian Sdr. YUDI (DPO) berperan mengawasai keadaan sekitar. Kemudian setelah Terdakwa berhasil merusak rumah anak kunci sepeda motor tersebut Terdakwa bersama-sama Sdr. YUDI (DPO) membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol: L-3324-JE meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol: L-3324-JE belum berhasil Terdawa jual, namun nomor polisi sepeda motor tersebut telah diganti oleh Sdr. FENDY als AJEM (DPO);
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. YUDI (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol: L-3324-JE tanpa izin dari pemiliknya Saksi JACKY KARSONO;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. FENDY Als AJEM (DPO) Saksi ANISA PUTRI mengalami kerugian sebesar Rp 12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. YUDI (DPO) Saksi JACKY KARSONO mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).A
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------- |