Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
936/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH TAN ANDY MARTAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 936/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2268/M.5.10.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAN ANDY MARTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama ;
    Bahwa terdakwa TAN ANDY MARTAN pada tanggal dan waktu yang tidak dapat dingat kembali dibulan Agustus 2023 bertempat di Toko Mas Sabar di Pasar Kapasan Lantai Dasar Blok 4 No.130-A, Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah “telah melakukan perbuatan” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejatahan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ,dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Toko Mas Sabar adalah Toko Mas Sabar yang bergerak dibidang penjualan Mas Perhiasan dan Koperasi Simpan Pinjam (Gadai Emas) yang beralamat di Pasar Kapasan Lantai Dasar Blok 4 No.130-A, SuRABAYA sejak tahun 1970 dengan pemiliknya saksi korban KASTOWO ONGKOWIDJOJO  dengan perusahaan perorangan dan legalitas NIB No.02590000921455 dan terdakwa sebagai pengelola Toko Mas Sabar namun sejak tahun 2004 sampai dengan akhir bulan September 2023 terdakwa sebagai Manager Toko Mas Sabar yang bertugas untuk menguasai toko untuk melaksanakan operasional dengan pertanggungjawaban kepada saksi korban KASTOWO ONGKOWIDJOJO serta terdakwa setiap bulan mendapatkan gaji sebesar Rp.32.500.000 ,- (Tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)  juga mendapatkan keuntungan/bonus tutup tahun 20 ?ri keuntungan dan rekening yang digunakan untuk menjalankan operasional menggunakan Rekening Bank BCA An.KASTOWO ONGOWIDJOJO No.Rekening 7880809771 dan Rekening Bank BCA Atas nama TAN ANDY MARTAN No.Rekening 213029996.
-    Bahwa selanjutnya di Bulan Agustus 2023 terdakwa menjual emas milik Toko Emas Sabar yang tidak diingat lagi jumlahnya yang kemudian hasil penjualan emas tersebut tidak dicatatkan kepembukuan kas harian sehingga antara nota pembelian dan nota penjualan ada selisih selain itu terdakwa juga menjual barang emas gadai yang tidak diingat lagi jumlahnya yang sebagian diganti dengan emas imitasi agar saksi korban KASTOWO ONGKOWIDJOJO tidak mengontrol baranf gadai yang ada dietalase dengan membuat nota pembayaran bunga fiktif yang seolah-olah ada orang yang membayar bunga gadai padahal tidak ada,agar supaya saksi korban KASTOWO ONGKOWIDJOJO tidak mengecek barang gadai yang sudah terdakwa jual dengan menghilangkan surat-suratnya dan terdakwa sudah melakukannya sejak tahun 2006 dan kemudian ditahun 2020 juga melakukan yang sama yang akhirnya dimaafkan oleh saksi korban KASTOWO ONGKOWIDJOJO dan dianggap hutang terhadap uang yang sudah digunakan namun dari tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal 18 November 2023 dilakukan Audit internal oleh saksi korban KASTOWO ONGKOWIDJOJO , saksi JIMMY DJIEMANTORO ,serta saksi INDAHWATI ONGKOWIDJOJO dengan hasil dari periode tanggal 05 Agustus 2023 hingga tanggal 23 Agustus 2023 :
1.    Untuk yang emas :stok opname tanggal 05 Agustus 2023 ada 12,883500 Kg (emas 24 K) dan Stok Opname tanggal 23 September 2023 ada 11,080250 Kg(24K) yang seharusnya sebsar 13,006176(24K) sehingga terjadi selisih sebesar Rp.1,925926 (24K) dengan dokumen berupa :Nota invoice asli pembelian emas,Nota pembelian periode 1-31 Agustus 2023 , Nota pemblian periode 1-30 September 2023,Nota Penjualan periode 1-31 Agustus 2023, Nota penjualan periode 1-30 September 2023,2 (dua) buku stok periode 01 Maret 2018 s/d 27 Desember 2023;
2.    Barang Gadai yang sudah digelapkan senilai Rp.2.839.030.000 (dua milyar delapan ratus juta tiga puluh Sembilan juta tiga puluh ribu rupiah) dengan dokumen berupa: 61(enam puluh satu) surat gadai senilai Rp.911.550.000,- (Sembilan ratus sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan barang yang dijaminkan tidak ada,slip pembayaran bunga fiktif dari pelanggan gadai, 7(tujuh)surat gadai dengan nilai sebesar Rp.97.500.000 (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang barang gadainya diganti dengan emas imitasi, Nota pembelian barang emas imitasi, 7(tujuh) perhiasan emas imitasi dan 3(tiga) buku besar catatan gadai yang menunjukan  hilangnya 247(dua ratus empat puluh tujuh) surat gadai beserta barang gadainya dengan total kerugian sebesar Rp.1.829.980.000,- (satu milyar delapan ratus juta dua puluh Sembilan Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah),6(enam) buku kas harian yang menunjukkan tidak adanya dana masuk pembayaran bunga dari pelanggan, sehingga atas perbuatan terdakwa mengalami kerugian Rp.2.839.030.000 ,-  (dua milyar delapan ratus juta tiga puluh Sembilan juta tiga puluh ribu rupiah) dan barang berupa emas dengan berat 1,925926 Kg(24K) yang kesemuanya terekam di CCTV akhirnya terdakwa mengakui telah mengambil emas-emas dijual kembali tersebut yang seharusnya dicatatkan kepada saksi CIK LAN selaku pembukuan dengan uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari antara laian bayar sekolah anak dan membeli kebutuhan rumah tangga dan keluarga hingga bepergian keluar negeri  selanjutnya saksi korban KASTOWO ONGKOWIDJOJO  melakukan  pemecatan  kerja terhadap terdakwa dibulan Oktober 2023.
-    Bahwa benar terdakwa tidak bisa menjumlah berapa banyak selama ini uang toko yang digunakan secara pribadi akan tetapi setiap hari nya sekitaran Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga Rp.2.000.000 ,- (dua juta rupiah) dikarenakan terdakwa dipercaya mengelola Toko Emas Sabara untuk mengelola sekitar 20(dua puluh )tahun sedangkan menjual barang perhiasaan emas  dan dijual kepada pengrajin dan kemudian terdakwa buatkan nota seolah-olah ada yang dibeli itu sekitaran antara 10 gram sampai dengan 40 gram yang terdakwa ambil dan hal tersebut dilakukan sekitaran 5(lima)tahun.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa TAN ADNY MARTAN, mengalami kerugian ± Rp.2.839.030.000,-  (dua milyar delapan ratus juta tiga puluh Sembilan juta tiga puluh ribu rupiah) dan barang berupa emas dengan berat 1,925926 Kg(24K).
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

ATAU 
Kedua :
----- Bahwa terdakwa TAN ANDY MARTAN, pada tanggal dan waktu yang tidak dapat dingat kembali dibulan Agustus 2023 bertempat di Toko Mas Sabar di Pasar Kapasan Lantai Dasar Blok 4 No.130-A, Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Toko Mas Sabar adalah Toko Mas Sabar yang bergerak dibidang penjualan Mas Perhiasan dan Koperasi Simpan Pinjam (Gadai Emas) yang beralamat di Pasar Kapasan Lantai Dasar Blok 4 No.130-A, SuRABAYA sejak tahun 1970 dengan pemiliknya saksi korban KASTOWO ONGKOWIDJOJO  dengan perusahaan perorangan dan legalitas NIB No.02590000921455 dan terdakwa sebagai pengelola Toko Mas Sabar namun sejak tahun 2004 sampai dengan akhir bulan September 2023 terdakwa sebagai Manager Toko Mas Sabar yang bertugas untuk menguasai toko untuk melaksanakan operasional dengan pertanggungjawaban kepada saksi korban KASTOWO ONGKOWIDJOJO serta terdakwa setiap bulan mendapatkan gaji sebesar Rp.32.500.000 ,- (Tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)  juga mendapatkan keuntungan/bonus tutup tahun 20 ?ri keuntungan dan rekening yang digunakan untuk menjalankan operasional menggunakan Rekening Bank BCA An.KASTOWO ONGOWIDJOJO No.Rekening 7880809771 dan Rekening Bank BCA Atas nama TAN ANDY MARTAN No.Rekening 213029996.
-    Bahwa selanjutnya di Bulan Agustus 2023 terdakwa menjual emas milik Toko Emas Sabar yang tidak diingat lagi jumlahnya yang kemudian hasil penjualan emas tersebut tidak dicatatkan kepembukuan kas harian sehingga antara nota pembelian dan nota penjualan ada selisih selain itu terdakwa juga menjual barang emas gadai yang tidak diingat lagi jumlahnya yang sebagian diganti dengan emas imitasi agar saksi korban KASTOWO ONGKOWIDJOJO tidak mengontrol baranf gadai yang ada dietalase dengan membuat nota pembayaran bunga fiktif yang seolah-olah ada orang yang membayar bunga gadai padahal tidak ada,agar supaya saksi korban KASTOWO ONGKOWIDJOJO tidak mengecek barang gadai yang sudah terdakwa jual dengan menghilangkan surat-suratnya dan terdakwa sudah melakukannya sejak tahun 2006 dan kemudian ditahun 2020 juga melakukan yang sama yang akhirnya dimaafkan oleh saksi korban KASTOWO ONGKOWIDJOJO dan dianggap hutang terhadap uang yang sudah digunakan namun dari tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal 18 November 2023 dilakukan Audit internal oleh saksi korban KASTOWO ONGKOWIDJOJO , saksi JIMMY DJIEMANTORO ,serta saksi INDAHWATI ONGKOWIDJOJO dengan hasil dari periode tanggal 05 Agustus 2023 hingga tanggal 23 Agustus 2023 :
1.    Untuk yang emas :stok opname tanggal 05 Agustus 2023 ada 12,883500 Kg (emas 24 K) dan Stok Opname tanggal 23 September 2023 ada 11,080250 Kg(24K) yang seharusnya sebsar 13,006176(24K) sehingga terjadi selisih sebesar Rp.1,925926 (24K) dengan dokumen berupa :Nota invoice asli pembelian emas,Nota pembelian periode 1-31 Agustus 2023 , Nota pemblian periode 1-30 September 2023,Nota Penjualan periode 1-31 Agustus 2023, Nota penjualan periode 1-30 September 2023,2 (dua) buku stok periode 01 Maret 2018 s/d 27 Desember 2023;
2.    Barang Gadai yang sudah digelapkan senilai Rp.2.839.030.000 (dua milyar delapan ratus juta tiga puluh Sembilan juta tiga puluh ribu rupiah) dengan dokumen berupa: 61(enam puluh satu) surat gadai senilai Rp.911.550.000,- (Sembilan ratus sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan barang yang dijaminkan tidak ada,slip pembayaran bunga fiktif dari pelanggan gadai, 7(tujuh)surat gadai dengan nilai sebesar Rp.97.500.000 (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang barang gadainya diganti dengan emas imitasi, Nota pembelian barang emas imitasi, 7(tujuh) perhiasan emas imitasi dan 3(tiga) buku besar catatan gadai yang menunjukan  hilangnya 247(dua ratus empat puluh tujuh) surat gadai beserta barang gadainya dengan total kerugian sebesar Rp.1.829.980.000,- (satu milyar delapan ratus juta dua puluh Sembilan Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah),6(enam) buku kas harian yang menunjukkan tidak adanya dana masuk pembayaran bunga dari pelanggan, sehingga atas perbuatan terdakwa mengalami kerugian Rp.2.839.030.000 ,-  (dua milyar delapan ratus juta tiga puluh Sembilan juta tiga puluh ribu rupiah) dan barang berupa emas dengan berat 1,925926 Kg(24K) yang kesemuanya terekam di CCTV akhirnya terdakwa mengakui telah mengambil emas-emas dijual kembali tersebut yang seharusnya dicatatkan kepada saksi CIK LAN selaku pembukuan dengan uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari antara laian bayar sekolah anak dan membeli kebutuhan rumah tangga dan keluarga hingga bepergian keluar negeri  selanjutnya saksi korban KASTOWO ONGKOWIDJOJO  melakukan  pemecatan  kerja terhadap terdakwa dibulan Oktober 2023.
-    Bahwa benar terdakwa tidak bisa menjumlah berapa banyak selama ini uang toko yang digunakan secara pribadi akan tetapi setiap hari nya sekitaran Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga Rp.2.000.000 ,- (dua juta rupiah) dikarenakan terdakwa dipercaya mengelola Toko Emas Sabara untuk mengelola sekitar 20(dua puluh )tahun sedangkan menjual barang perhiasaan emas  dan dijual kepada pengrajin dan kemudian terdakwa buatkan nota seolah-olah ada yang dibeli itu sekitaran antara 10 gram sampai dengan 40 gram yang terdakwa ambil dan hal tersebut dilakukan sekitaran 5(lima)tahun.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa TAN ADNY MARTAN, mengalami kerugian ± Rp.2.839.030.000,-  (dua milyar delapan ratus juta tiga puluh Sembilan juta tiga puluh ribu rupiah) dan barang berupa emas dengan berat 1,925926 Kg(24K).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya