Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby FAJAR NURHESDI, S.H. SUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-802/M.5.32/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR NURHESDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa SUMADI selaku Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2018 sampai tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu antara tahun 2018 hingga tahun 2019, bertempat di Kantor Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, “Secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“.

SUBSIDIAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa SUMADI selaku Kepala Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair, telah Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“.

Pihak Dipublikasikan Ya