Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa I M. FATHUR ROSI BIN ACH FAUZI bersama dengan Terdakwa II ANUGRAH ADAM ADIMAN PRATAMA BIN ADAM CHOLIK pada hari Senin Tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 01.30 wib atau sekitar bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kusuma Bangsa Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 23.30 wib Terdakwa I M. FATHUR ROSI BIN ACH FAUZI bersama dengan Terdakwa II ANUGRAH ADAM ADIMAN PRATAMA BIN ADAM CHOLIK mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda PCX No.Pol L-6009-DAO warna silver, selanjutnya para terdakwa melihat saksi NABILA VERNANDA SYAIFUDIN berboncengan dengan saksi ADI SEPTIA KURNIAWAN sedang melintasi Jl.Kusuma Bangsa Surabaya dengan posisi kendaraan motor sedang berjalan saksi ADI SEPTIA KURNIAWAN menggunakan 1 (satu) buah unit handphone merk Iphone 14 plus warna hitam milik saksi NABILA VERNANDA SYAIFUDIN, setelah melihat hal tersebut Terdakwa I M.FATHUR ROSI BIN ACH FAUZI yang berperan mengendarai sepeda motor langsung mendekati dari sebelah kiri motor yang dikendarai saksi NABILA VERNANDA SYAIFUDIN sedangkan Terdakwa II ANUGRAH ADAMA ADIMAN PRATAMA BIN ADAM CHOLIK langsung menarik secara paksa handphone merk Iphone 14 warna hitam tersebut dalam genggaman ADI SEPTIA KURNIAWAN hingga terjadi tarik menarik antara Terdakwa II ANUGRAH ADAMA ADIMAN dan saksi ADI SEPTIA KURNIAWAN, namun para terdakwa tidak berhasil mengambil handphone milik saksi NABILA VERNANDA tersebut dan langsung bergegas pergi untuk melarikan diri. Atas kejadian tersebut, membuat saksi NABILA VERNANDA SYAIFUDIN dan saksi ADI SEPTIA KURNIAWAN berupaya untuk mengejar para terdakwa hingga para terdakwa terjatuh di Jl.Praban Surabaya dan para terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada petugas Kepolisian Sektor Bubutan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah unit handphone merk Iphone 14 plus warna hitam adalah tanpa seijin saksi NABILA VERNANDA SYAIFUDIN dengan maksud dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari para terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi NABILA VERNANDA SYAIFUDIN mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa I M. FATHUR ROSI BIN ACH FAUZI bersama dengan Terdakwa II ANUGRAH ADAM ADIMAN PRATAMA BIN ADAM CHOLIK pada hari Senin Tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 01.30 wib atau sekitar bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kusuma Bangsa Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 23.30 wib Terdakwa I M. FATHUR ROSI BIN ACH FAUZI bersama dengan Terdakwa II ANUGRAH ADAM ADIMAN PRATAMA BIN ADAM CHOLIK mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Honda PCX No.Pol L-6009-DAO warna silver, selanjutnya para terdakwa melihat saksi NABILA VERNANDA SYAIFUDIN berboncengan dengan saksi ADI SEPTIA KURNIAWAN sedang melintasi Jl.Kusuma Bangsa Surabaya dengan posisi kendaraan motor sedang berjalan saksi ADI SEPTIA KURNIAWAN menggunakan 1 (satu) buah unit handphone merk Iphone 14 plus warna hitam milik saksi NABILA VERNANDA SYAIFUDIN, setelah melihat hal tersebut Terdakwa I M.FATHUR ROSI BIN ACH FAUZI yang berperan mengendarai sepeda motor langsung mendekati dari sebelah kiri motor yang dikendarai saksi NABILA VERNANDA SYAIFUDIN sedangkan Terdakwa II ANUGRAH ADAMA ADIMAN PRATAMA BIN ADAM CHOLIK langsung menarik secara paksa handphone merk Iphone 14 warna hitam tersebut dalam genggaman ADI SEPTIA KURNIAWAN hingga terjadi tarik menarik antara Terdakwa II ANUGRAH ADAMA ADIMAN dan saksi ADI SEPTIA KURNIAWAN, namun para terdakwa tidak berhasil mengambil handphone milik saksi NABILA VERNANDA tersebut dan langsung bergegas pergi untuk melarikan diri. Atas kejadian tersebut, membuat saksi NABILA VERNANDA SYAIFUDIN dan saksi ADI SEPTIA KURNIAWAN berupaya untuk mengejar para terdakwa hingga para terdakwa terjatuh di Jl.Praban Surabaya dan para terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada petugas Kepolisian Sektor Bubutan untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah unit handphone merk Iphone 14 plus warna hitam adalah tanpa seijin saksi NABILA VERNANDA SYAIFUDIN dengan maksud dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari para terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi NABILA VERNANDA SYAIFUDIN mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP-- |