Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2026/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. ERVAN MANSYUR BIN MOCHAMAD MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 286/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 552/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERVAN MANSYUR BIN MOCHAMAD MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  444/M.5.10/Eoh.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                :   ERVAN MANSYUR Bin MOCHAMAD MANSUR

Tempat lahir                  :   Tuban

Umur/tanggal lahir         :   28 Tahun / 02 Juli 1997

Jenis kelamin                :   Laki-laki

Kebangsaan                  :   Indonesia

  Tempat tinggal              :   Kapasari 3 DKA 12 RT 010 RW 004 Kel Kapasari Kec. Genteng Surabaya

Agama                          :   Islam       

Pekerjaan                      :   Swasta

Pendidikan                    :   SMP (tidak lulus)

 

B.   PENAHANAN  :

-     Penyidik                       :     Rutan, sejak tanggal 05 Desember 2025 s/d 24 Desember 2025;

-     Perpanjangan PU          :     Rutan, sejak tanggal 26 Desember 2025 s/d 02 Februari 2026;

-     Penuntut Umum            :     Rutan, sejak tanggal 02 Februari 2026 s/d 21 Februari 2026;

 

  1. DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa ERVAN MANSYUR Bin MOCHAMAD MANSUR bersama-sama dengan INTAN DESIANA MAHARANI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan tempat parkir JO Kopi Gwalk Citraland Jl. Niaga Gapura No. 9 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan saksi INTAN DESIANA MAHARANI telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, Tahun 2017, warna White Red, Nopol : L-5143-XI milik saksi VIO KRISNA PUTRA dengan cara : awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wib saksi INTAN DESIANA MAHARANI datang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan saksi INTAN DESIANA MAHARANI keluar untuk jalan-jalan, kemudian terdakwa bersama dengan saksi INTAN DESIANA MAHARANI berboncengan dengan sepeda motor ke JO Kopi Gwalk Citraland Jl. Niaga Gapura No. 9 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor untuk mengambil sepeda motor Honda Vario milik saksi VIO KRISNA PUTRA yang terparkir ditempat tersebut, sedangkan saksi INTAN DESIANA MAHARANI menunggu disamping dekat sepeda motor yang akan terdakwa ambil sambil mengawasi situasi sekitar, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor Honda Vario tersebut dengan merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan mata kunci T dan kunci pas ring, dan setelah terdakwa berhasil merusak kunci sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario tersebut;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama saksi INTAN DESIANA MAHARANI mengambil sepeda motor tersebut adalah rencananya untuk dijual dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), namun belum sempat dijual terdakwa mengalami kecelakaan tunggal;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi VIO KRISNA PUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 03 Februari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

         R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                                 JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya