| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 286/Pid.B/2026/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | ERVAN MANSYUR BIN MOCHAMAD MANSUR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 286/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 552/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 444/M.5.10/Eoh.2/02/2026
Nama lengkap : ERVAN MANSYUR Bin MOCHAMAD MANSUR Tempat lahir : Tuban Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 02 Juli 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kapasari 3 DKA 12 RT 010 RW 004 Kel Kapasari Kec. Genteng Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP (tidak lulus)
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 05 Desember 2025 s/d 24 Desember 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 26 Desember 2025 s/d 02 Februari 2026; - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 02 Februari 2026 s/d 21 Februari 2026;
----- Bahwa terdakwa ERVAN MANSYUR Bin MOCHAMAD MANSUR bersama-sama dengan INTAN DESIANA MAHARANI (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan tempat parkir JO Kopi Gwalk Citraland Jl. Niaga Gapura No. 9 Kel. Lidah Kulon Kec. Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 03 Februari 2026 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
