Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby ANTON WAHYUDI, S.H., MH FARID RIZA MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1633/M.5.36/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANTON WAHYUDI, S.H., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID RIZA MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa ia Terdakwa FARID RIZA MAULANA selaku Sekretaris Desa Sukodadi berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor 188/28/KEP/413.317.7/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sukodadi dan selaku Koordinator Pelaksana Pembangunan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor : 188/16/KEP/413.317.07/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Sentra Kuliner dan Sarana Lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Ir. HENDRO BUDI SUSATYO selaku anggota Pengawas BUMDes Maju Bersama berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sukodadi Nomor 05 Tahun 2021 tanggal 07 April 2021 tentang Pendirian BUMDesa Maju Bersama dan selaku Bendahara Timlak berdasarkan  Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor : 188/16/KEP/413.317.07/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Sentra Kuliner dan Sarana Lainnya, saksi RUDI YUSWANTO selaku Direktur Badan Usaha MIlik Desa (BUMDesa) Maju Bersama berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sukodadi Nomor 05 Tahun 2021 tanggal 07 April 2021 tentang Pendirian BUMDesa Maju Bersama dan selaku Ketua Tim Pelaksana (Timlak) berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor : 188/16/KEP/413.317.07/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Sentra Kuliner dan Sarana Lainnya serta saksi H. SUTARIONO selaku Kepala Desa pada tahun 2016 s/d 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamongan dengan No. 188/185/KEP/413.013/2016 tanggal 05 Agustus 2016 dan selaku Pelindung Timlak pembangunan pasar kuliner Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor : 188/16/KEP/413.317.07/2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Sentra Kuliner dan Sarana Lainnya, pada waktu antara bulan April 2021 sampai bulan Juni 2022 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa ia Terdakwa FARID RIZA MAULANA selaku Sekretaris Desa Sukodadi berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor 188/28/KEP/413.317.7/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sukodadi dan selaku Koordinator Pelaksana Pembangunan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor : 188/16/KEP/413.317.07/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Sentra Kuliner dan Sarana Lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Ir. HENDRO BUDI SUSATYO selaku anggota Pengawas BUMDes Maju Bersama berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sukodadi Nomor 05 Tahun 2021 tanggal 07 April 2021 tentang Pendirian BUMDesa Maju Bersama dan selaku Bendahara Timlak berdasarkan  Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor : 188/16/KEP/413.317.07/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Sentra Kuliner dan Sarana Lainnya, saksi RUDI YUSWANTO selaku Direktur Badan Usaha MIlik Desa (BUMDesa) Maju Bersama berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sukodadi Nomor 05 Tahun 2021 tanggal 07 April 2021 tentang Pendirian BUMDesa Maju Bersama dan selaku Ketua Tim Pelaksana (Timlak) berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor : 188/16/KEP/413.317.07/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Sentra Kuliner dan Sarana Lainnya serta saksi H. SUTARIONO selaku Kepala Desa pada tahun 2016 s/d 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamongan dengan No. 188/185/KEP/413.013/2016 tanggal 05 Agustus 2016 dan selaku Pelindung Timlak pembangunan pasar kuliner Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukodadi Nomor : 188/16/KEP/413.317.07/2021 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Sentra Kuliner dan Sarana Lainnya, pada waktu antara bulan April 2021 sampai bulan Juni 2022 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yakni suatu perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya