Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa HENDRA WIDIANTO alias HENDRA bin EDHY SOETJAHJO selaku anak dari SRI YUNIARTI yang mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo bersama-sama dengan Saksi HAFIDZ HANAFI, SE. bin Alm. SURATNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pj. Asisten Manajer Pemasaran Komersial (untuk selanjutnya disingkat AMPK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo berdasarkan Surat Keputusan Kanwil BRI Malang Nokep: 348/KW-XVI/SDM/08/2019 tentang Mutasi Rotasi Pekerja Kantor Wilayah PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Malang tanggal 21 Agustus 2019 dan Sdr. RIANG FAUZI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nomor : KEP-36/M.5.24/Fd/07/2024 tanggal 02 Juli 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Associate Relationship Manager 1 Kecil (untuk selanjutnya disingkat RM) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo berdasarkan Surat Keputusan NOKEP : S.117.e-KW-XVI/SDM/10/2020 Tentang penetapan Kembali Jabatan Pekerja tanggal 26 Oktober 2020, dalam waktu bulan April tahun 2022, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022 bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Probolinggo yang beralamat di Jalan Suroyo Nomor 30 Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum.
SUBSIDIAIR:
-------- Bahwa Terdakwa HENDRA WIDIANTO alias HENDRA bin EDHY SOETJAHJO selaku anak dari SRI YUNIARTI yang mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo bersama-sama dengan Saksi HAFIDZ HANAFI, SE. bin Alm. SURATNO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pj. Asisten Manajer Pemasaran Komersial (untuk selanjutnya disingkat AMPK) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo berdasarkan Surat Keputusan Kanwil BRI Malang Nokep: 348/KW-XVI/SDM/08/2019 tentang Mutasi Rotasi Pekerja Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Malang tanggal 21 Agustus 2019 dan Sdr. RIANG FAUZI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Nomor : KEP-36/M.5.24/Fd/07/2024 tanggal 02 Juli 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Associate Relationship Manager 1 Kecil (untuk selanjutnya disingkat RM) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo berdasarkan Surat Keputusan NOKEP : S.117.e-KW-XVI/SDM/10/2020 Tentang penetapan Kembali Jabatan Pekerja tanggal 26 Oktober 2020, dalam waktu bulan April tahun 2022, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Probolinggo yang beralamat di Jalan Suroyo Nomor 30 Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa HENDRA WIDIANTO atau orang lain yaitu Sdr. RIANG FAUZI atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |