Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.G/2026/PN Sby Ryan Pratama Putra PT MIDTOU ARYACOM FUTURES CABANG SURABAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 198/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ryan Pratama Putra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT MIDTOU ARYACOM FUTURES CABANG SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Secara Elektronik Online yaitu Perjanjian Nasabah PT. Midtou Aryacom Futures beserta seluruh dokumen terkait Dokumen Pembukaan Rekening Secara Elektronik Online tidak sah, tidak mengikat, dan harus dibatalkan karena adanya unsur penipuan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, yang terdiri atas:
  4. Kerugian Materiil Rp504.644.000 (Lima ratus empat juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah);
  5. Kerugian immateriil Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak