| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Secara Elektronik Online yaitu Perjanjian Nasabah PT. Midtou Aryacom Futures beserta seluruh dokumen terkait Dokumen Pembukaan Rekening Secara Elektronik Online tidak sah, tidak mengikat, dan harus dibatalkan karena adanya unsur penipuan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, yang terdiri atas:
- Kerugian Materiil Rp504.644.000 (Lima ratus empat juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Kerugian immateriil Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
|