Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 2412/WNI/1976 yang semula tertulis dan terbaca Ruddy Gunawan (DJUN SIONG) yang benar adalah Rudy Gunawan anak dari The, Kim Gie dan Thio, Tik Tjing;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca Ruddy Gunawan (DJUN SIONG) yang benar adalah Rudy Gunawan anak dari The, Kim Gie dan Thio, Tik Tjing
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|