Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2186/Pid.Sus/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R ABD RAHMAN BIN HUSNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2186/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5967/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD RAHMAN BIN HUSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa ABD RAHMAN Bin HUSNI, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 20 No. 5 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, Sdr. SIPUL (DPO) menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk menawarkan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyetujui untuk memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. SIPUL (DPO) sebanyak 4 (empat) gram dengan harga per gramnya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga total uang untuk pembelian 4 (empat) gram sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa menuju ke Desa Sendang Dajah Bangkalan menggunakan ojek offline untuk bertemu dengan Sdr. SIPUL (DPO), setelah bertemu dengan Sdr. SIPUL (DPO), Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SIPUL (DPO), kemudian Sdr. SIPUL (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat ± 4 (empat) gram, setelah menerima narkotika jenis sabu, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah, Terdakwa menimbang kembali narkotika jenis sabu dan diketahui berat kotor narkotika jenis sabu tersebut menunjukkan berat ± 4,50 (empat koma lima puluh) gram, kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 26 (dua puluh enam) poket dengan tujuan untuk dijual kembali;
  • Bahwa dari 26 (dua puluh enam) poket narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual sebanyak 12 (dua belas) poket dengan harga per poketnya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya;
  • Bahwa pada tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh AGUS SUPRIADI dan Saksi REDI TEGUH SAPUTRA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat di rumah Terdakwa Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 20 No. 5 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti 14 (empat belas) kantong plastik narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, 1 (satu) buah buku catatan kecil sampul warna hitam bertuliskan “Erica”, 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y01 warna Hitam No. Simcard 083895975628 No. IMEI-1 860937053067999 dan IMEI-2 860937053067981;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 06791/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa ABD RAHMAN Bin HUSNI berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 22316/2025/NNF sampai dengan nomor barang bukti 22329/2025/NNF masing-masing berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa ABD RAHMAN Bin HUSNI, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di rumah Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 20 No. 5 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh AGUS SUPRIADI dan Saksi REDI TEGUH SAPUTRA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat di rumah Terdakwa Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 20 No. 5 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti 14 (empat belas) kantong plastik narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, 1 (satu) buah buku catatan kecil sampul warna hitam bertuliskan “Erica”, 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y01 warna Hitam No. Simcard 083895975628 No. IMEI-1 860937053067999 dan IMEI-2 860937053067981;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 06791/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa ABD RAHMAN Bin HUSNI berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 22316/2025/NNF sampai dengan nomor barang bukti 22329/2025/NNF masing-masing berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya