| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa nama Usman Yacob Paidi yang Lahir di Kisaran Tanjungbalai, tanggal 14 Mei 1970 seperti yang tertulis dalam surat-surat resmi Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Perkawinan, Kartu Keluarga (KK) di keluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan nama Usman Yacob Paidi. Sedangkan yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang di keluarkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur, serta sebelas (11) bidang Sertipikat HGB tersebut tertulis atas nama Usman Yacob P, sebenarnya adalah nama satu orang yang sama ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|