Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 109.079.653,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 65.618.173,-
- Secondary Accrued Int : Rp. 11.257.500 ,-
- Total Kewajiban : Rp. 185.955.326,-
(Seratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Enam Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Petok D Nomor 16972/K Luas : 70 M2 atas nama Bambang Katmadi yang terletak di Kedinding Lor Gang Palem 4/21, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Petok D Nomor 16972/K Luas : 70 M2 atas nama Bambang Katmadi yang terletak di Kedinding Lor Gang Palem 4/21, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|