Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1935/Pid.B/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH 1.MUHAMMAD HASAN ALS. HASAN BIN MAT RUKI, ALM
2.MOCH. RIDO'I ALS. RIDHO BIN M. SULAIMAN, ALM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1935/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3414/M.5.10.3/Eoh./ 06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HASAN ALS. HASAN BIN MAT RUKI, ALM[Penahanan]
2MOCH. RIDO'I ALS. RIDHO BIN M. SULAIMAN, ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :           

 

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD HASAN AL. HASAN BIN MAT RUKI (ALM.)  dan terdakwa MOCH. RIDO’I AL. RIDHO BIN M. SULAIMAN (ALM.)baik bertindak sendiri maupun bersama-sama, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira jam 19.17 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari pada tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Bagong ginayan 2 No.2-B Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai             berikut : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa MUHAMMAD HASAN AL. HASAN BIN MAT RUKI (ALM.) dan terdakwa MOCH. RIDO’I AL. RIDHO BIN M. SULAIMAN (ALM.)  berboncengan dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna coklat crem Nopol. M-2569-AA milik terdakwa MOCH. RIDO’I AL. RIDHO BIN M. SULAIMAN (ALM.), dimana terdakwa MOCH. RIDO’I AL. RIDHO BIN M. SULAIMAN (ALM.) sebagai joki dan terdakwa MUHAMMAD HASAN AL. HASAN BIN MAT RUKI (ALM.) dibonceng, setibanya di daerah Jl. Bagong Ginayan 2  Surabaya terdakwa MUHAMMAD HASAN AL. HASAN BIN MAT RUKI (ALM.)  masuk kedalam gang dengan berjalan kaki dengan membawa seperangkat alat kunci T untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil sedangkan terdakwa MOCH. RIDO’I AL. RIDHO BIN M. SULAIMAN (ALM.) berjalan dan menuntun sepeda motor miliknya, saat masuk di gang Jl. Bagong Ginayan 2 Surabaya terdakwa MOCH. RIDO’I AL. RIDHO BIN M. SULAIMAN (ALM.) berbalik arah keluar gang tersebut, kemudian terdakwa MUHAMMAD HASAN AL. HASAN BIN MAT RUKI (ALM.) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2023 Nopol. L-6930-BAK  warna coklat yang saat itu terparkir di depan rumah No.2-B Jl. Bagong Ginayan 2 Surabaya milik saksi Nur Hasan, kemudian terdakwa MUHAMMAD HASAN AL. HASAN BIN MAT RUKI (ALM.) mendekati sepeda motor tersebut dan langsung merusak kunci stir sepeda motor dengan dengan menggunakan seperangkat alat kunci T yang ujungnya di lancipkan yang sudah di persiapkan sebelumnya, setelah berhasil merusak paksa hingga lampu indikator speedometer menyala kemudian terdakwa MUHAMMAD HASAN AL. HASAN BIN MAT RUKI (ALM.)  langsung memutar balikkan sepeda motor tersebut untuk keluar dari Gang 2 Jl. Bagong Ginayan 2 Surabaya dengan cara dituntun dan mesin masih menyala dan langsung terdakwa bawa kabur / lari bersama dengan terdakwa MOCH. RIDO’I AL. RIDHO BIN M. SULAIMAN (ALM.);
  • Bahwa setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, terdakwa MUHAMMAD HASAN AL. HASAN BIN MAT RUKI (ALM.) dan terdakwa MOCH. RIDO’I AL. RIDHO BIN M. SULAIMAN (ALM.)  langsung di bawa ke saksi Mahfud Al. Fud Bin Marholla (Alm.) (dalam berkas tersendiri) untuk dijual dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut di bagi dua masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 22.00 Wib saat melintas di Jl. Gubeng Kertajaya Gg.2 Surabaya (dekat dengan Viaduk) petugas dari Polsek Gubeng telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD HASAN AL. HASAN BIN MAT RUKI (ALM.) dan terdakwa MOCH. RIDO’I AL. RIDHO BIN M. SULAIMAN (ALM.), saat dilakukan penggeledahan pada terdakwa MUHAMMAD HASAN AL. HASAN BIN MAT RUKI (ALM.) petugas menemukan barang bukti berupa: sepotong jaket kain warna hitam, mode WOODI bertuliskan FAKES warna kuning, sepasang sandal slop warna hitam-hijau-merah, sebuah marker medis warna hijau, sebuah kunci T dari besi dengan bentuk Shock dililit plastik kresek hitam, 2 (dua) mata anak kunci T yang ujungnya dilancipkan, sebuah kunci kontak sepeda motor warna hita, merk Honda, sebuah sepeda motor Honda beat, warna hitam Nopol. L-6860-NG beserta kunci kontaknya, magnet kontak berbentuk panjang kotak, warna hijau, sedangkan terdakwa MOCH. RIDO’I AL. RIDHO BIN M. SULAIMAN (ALM.) di temukan barang bukti sepotong jaket kain warna coklat, seperangkat sandal slop warna hitam-biru bertuliskan FASHION dan sebuah masker kain warna hitam, kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Gubeng guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, saksi Nur Hasan menderita kerugian sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atau kurang dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

 

         

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP ---------

Pihak Dipublikasikan Ya