Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kutipan Surat Keputusan Nomor : 059/KEP/DIR.Um/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Penurunan Jabatan Golongan/Pangkat serta dimutasi oleh PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR atas nama PENGGUGAT I (YAN DWI SEPTADI), BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- Menyatakan, Kutipan Surat Keputusan Nomor : 059/KEP/DIR.Um/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Penurunan Jabatan Golongan/Pangkat serta dimutasi oleh PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR atas nama PENGGUGAT II (ADRI KURNIAWAN), BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- Menyatakan Kutipan Surat Keputusan Nomor : 060/KEP/DIR.Um/2024 tanggal 06 Mei 2024 tentang Penurunan Jabatan Golongan/Pangkat serta dimutasi oleh PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR atas nama PENGGUGAT III (RIMA FIRIZKY), BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat I (Yan Dwi Septadi) akibat pemberlakuan Surat Keputusan Nomor: 059/KEP/DIR.Um/2024 tanggal 6 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Tergugat dan bertentangan dengan Peraturan Perusahaan Tahun 2023 PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR, sebesar Rp. 31.450.952,30;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat II (Adri Kurniawan) akibat pemberlakuan Surat Keputusan Nomor: 059/KEP/DIR.Um/2024 tanggal 6 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Tergugat dan bertentangan dengan Peraturan Perusahaan Tahun 2023 PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR, sebesar Rp. 38.108.634,45;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat III (Rima Firizky) akibat pemberlakuan Surat Keputusan Nomor: 060/KEP/DIR.Um/2024 tanggal 6 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Tergugat dan bertentangan dengan Peraturan Perusahaan Tahun 2023 PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR, sebesar Rp. 14.582.250,00;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT, karena TERGUGAT telah melanggar Peraturan Perusahaan Tahun 2023 PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JAWA TIMUR;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar pesangon PENGGUGAT I (YAN DWI SEPTADI) dengan jumlah Rp. 144.229.180,00;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar pesangon PENGGUGAT II (ADRI KURNIAWAN) dengan jumlah Rp. 151.988.782,00;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar pesangon PENGGUGAT III (RIMA FIRIZKY) dengan jumlah Rp. 136.781.754,00;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses kepada PARA PENGGUGAT selama proses perselisihak PHK berlangsung hingga ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebesar:
- Penggugat I Rp. 49.409.670,00
- Penggugat II Rp. 54.436.005,00
- Penggugat III Rp. 14.582.250,00;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada upaya hukum kasasi (uitvoorbaar bij voorrad) ;
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang – undangan;
|