| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa INDRAPRASTA AL FAREZA BIN PA’IB, pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Gadel Tengah Gang. 3 No. 12, RT. 005, RW. 006, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari, tanggal dan waktu yang tidak Terdakwa ingat, namun sekitar akhir bulan Desember 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saudara ERVAN al. NOGO (DPO) meminta untuk mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan imbalan komisi atas hal itu. Terdakwa yang tertarik, kemudian menyanggupi tawaran tersebut. Selanjutnya pada akhir bulan Desember, sekitar pukul 18.00 WIB, Saudara ERVAN al. NOGO meminta Terdakwa untuk mengambil ranjauan di Jalan Kalimas berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 2 (dua) gram. Setelah mengambil ranjauan tersebut Terdakwa membawa pulang Narkotika jenis Shabu tersebut dan menimbangnya sesuai dengan permintaan Saudara ERVAN al. NOGO dan mengedarkannya kembali. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026, Terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu kepada temannya yakni Saudara SOETIK SETYAWAN (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Hingga pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 Terdakwa kembali diminta oleh Saudara ERVAN al. NOGO untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di daerah Sukodono, Kabupaten Sidoarjo sebanyak ± 5 (lima) gram, selanjutnya pada keesokann harinya yakni hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, Terdakwa diminta kembali oleh Saudara ERVAN al. NOGO (Lapas Pamekasan) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak ± 30 (tiga puluh) gram di Jalan Sawunggaling Jemundo Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Setelah mengambil ranjauan tersebut, kemudian Terdakwa membawanya pulang dan menimbang sesuai permintaan Saudara ERVAN al. NOGO kemudian akan mengedarkannya. Keuntungan yang Terdakwa peroleh dalam menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan Narkotika jenis Shabu secara gratis;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026, sekira pukul 11.00 WIB, saat Terdakwa sedang makan di rumah yang beralamat di Gadel Tengah Gang. 3 No. 12, RT. 005, RW. 006, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan Saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 28,397 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 2,550 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,046 gram, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam merk Caltech, 1 (satu) skrop terbuat dari sedotan, 7 (tujuh) plastic klip, 1 (satu) dompet warna hijau merk toko emas Gadjah, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merk Redmi warna biru Silver, SIM 1: 081910831667, IMEI (Slotl): 863464070755164, IMEI (Slot2): 863464070755172 dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti tanggal 21 Januari 2026 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 28,397 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 2,550 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,046 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 00547/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si. dan FITA ADELLIA, S.Si. atas nama Terdakwa INDRAPRASTA AL FAREZA BIN PA’IB dengan kesimpulan:
- 01466/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 28,397 gram;
- 01467/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,550 gram;
- 01468/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram;
Adalah positif Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa INDRAPRASTA AL FAREZA BIN PA’IB, pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Gadel Tengah Gang. 3 No. 12, RT. 005, RW. 006, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026, sekira pukul 11.00 WIB, saat Terdakwa sedang makan di rumah yang beralamat di Gadel Tengah Gang. 3 No. 12, RT. 005, RW. 006, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan Saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 28,397 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 2,550 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,046 gram, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam merk Caltech, 1 (satu) skrop terbuat dari sedotan, 7 (tujuh) plastic klip, 1 (satu) dompet warna hijau merk toko emas Gadjah, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merk Redmi warna biru Silver, SIM 1: 081910831667, IMEI (Slotl): 863464070755164, IMEI (Slot2): 863464070755172 dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti tanggal 21 Januari 2026 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 28,397 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 2,550 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,046 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 00547/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, M.Si. dan FITA ADELLIA, S.Si. atas nama Terdakwa INDRAPRASTA AL FAREZA BIN PA’IB dengan kesimpulan:
- 01466/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 28,397 gram;
- 01467/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 2,550 gram;
- 01468/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram;
Adalah positif Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------ |