Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.G/2026/PN Sby YOSUA GIDEON PATTIPEILOHY 1.PT. Wahana ottomitra Multiartha (Wom Finance) pusat di jakarta Cq PT. Wahana ottomitra MULTIARTHA (WOM Finance) cabang Sukomanunggal Surabaya
2.Oswald Tampubolon (Kepala Cabang PT. Wahana Ottomitra Multiarthta, (WOM finance) cabang sukomanunggal surabaya)
3.Haritz Rasyid ( Collection Head PT. Wahana Ottomitra Multiarhta ( WOM Finance) cabang sukomanunggal surabaya)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 186/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSUA GIDEON PATTIPEILOHY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO CAHYONO SH MMYOSUA GIDEON PATTIPEILOHY
Tergugat
NoNama
1PT. Wahana ottomitra Multiartha (Wom Finance) pusat di jakarta Cq PT. Wahana ottomitra MULTIARTHA (WOM Finance) cabang Sukomanunggal Surabaya
2Oswald Tampubolon (Kepala Cabang PT. Wahana Ottomitra Multiarthta, (WOM finance) cabang sukomanunggal surabaya)
3Haritz Rasyid ( Collection Head PT. Wahana Ottomitra Multiarhta ( WOM Finance) cabang sukomanunggal surabaya)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Pusat di Jakarta Cq. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh pembuktian Penggugat yang diajukan dihadapan persidangan ini;
  4. Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Tergugat tidak sah;
  5. Menyatakan Penggugat adalah konsumen yang baik dan benar dan harus dilindungi hukum;
  6. Menyatakan penagihan di tempat ibadah, perintah tidak membayar angsuran, ancaman pidana, serta pelaporan pidana tanpa dasar sebagai perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan penagihan yang bertentangan dengan hukum;
  8. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu :
  • maetriil : 
  1. per angsuran Rp. 13.865.000,- (tiga belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) x 4 angsuran = Rp. 55.460.000,- (lima puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
  2. Dan nilai uang seharga unit mobil a quo saat perjanjian  dibuat antara Penggugat dan Tergugat I sesuai OTR unit mobil a quo Rp. 412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah);
  3. Atau jika Para Tergugat tidak bisa memenuhi poin a dan b diatas menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat yaitu : 1 (satu) Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atas kendaraan bermotor merk : TOYOTA ALPHARD G 2.5 A/T, Tahun : 2014, Warna : Hit am, No. Rangka : JTEGD21H6E8346447, No. Mesin : 24ZJ107688, dan No. Polisi : L 1020 DBK;
    • immaterial : Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  1. Menghukum Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulannya setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak