| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh pembuktian Penggugat yang diajukan dihadapan persidangan ini;
- Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Tergugat tidak sah;
- Menyatakan Penggugat adalah konsumen yang baik dan benar dan harus dilindungi hukum;
- Menyatakan penagihan di tempat ibadah, perintah tidak membayar angsuran, ancaman pidana, serta pelaporan pidana tanpa dasar sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan penagihan yang bertentangan dengan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu :
- per angsuran Rp. 13.865.000,- (tiga belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) x 4 angsuran = Rp. 55.460.000,- (lima puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- Dan nilai uang seharga unit mobil a quo saat perjanjian dibuat antara Penggugat dan Tergugat I sesuai OTR unit mobil a quo Rp. 412.000.000,- (empat ratus dua belas juta rupiah);
- Atau jika Para Tergugat tidak bisa memenuhi poin a dan b diatas menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat yaitu : 1 (satu) Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atas kendaraan bermotor merk : TOYOTA ALPHARD G 2.5 A/T, Tahun : 2014, Warna : Hit am, No. Rangka : JTEGD21H6E8346447, No. Mesin : 24ZJ107688, dan No. Polisi : L 1020 DBK;
- immaterial : Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulannya setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|