Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2632/Pid.B/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. SALAMET Bin ABD MUTOLIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2632/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6815/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALAMET Bin ABD MUTOLIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa SALAMET BIN (ALM) ABD. MUTOLIF pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kedinding Tengah IV, Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa pada dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban SOEPARDI di depan Monumen Kapal Selam, Surabaya.
  • Terdakwa kemudian meminta tolong kepada Saksi Korban SOEPARDI untuk diantarkan pulang ke Rumah di Kenjeran, Surabaya. Saksi Korban SOEPARDI kemudian setuju akan mengantar Terdakwa apabila sudah selesai berjualan pentol.
  • Selanjutnya Terdakwa menunggu Saksi Korban SOEPARDI di Masjid Stasiun Gubeng, Surabaya.
  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, setelah selesai berjualan, Saksi SOEPARDI mengantar Terdakwa pulang ke rumahnya di Kenjeran Surabaya. Bahwa ketika sampai di Kedinding Tengah IV Surabaya, Terdakwa minta Saksi SOEPARDI untuk berhenti dan meminjam sepeda motor Saksi SOEPARDI sebentar untuk mengambil uang di ATM. Saksi Korban SOEPARDI langsung menyerahkan Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam dengan plat nomor L 5602 AK kepada Terdakwa.
  • Terdakwa kemudian langsung membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah Sampang, Madura. Kemudian Tanpa izin dari Saksi Korban SOEPARDI, Terdakwa menjual sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan plat nomor L 5602 AK milik Saksi Korban SOEPARDI kepada Saudara MAT (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara seperti uraian diatas mengakibatkan Saksi SOEPARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP ------------------

 

--------------------------- ATAU ---------------------------

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa SALAMET BIN (ALM) ABD. MUTOLIF pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kedinding Tengah IV, Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaradengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangperbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban SOEPARDI di depan Monumen Kapal Selam, Surabaya dan meminta tolong kepada Saksi Korban SOEPARDI untuk diantarkan pulang ke Rumah di Kenjeran, Surabaya.

Saksi Korban SOEPARDI kemudian setuju akan mengantar Terdakwa, namun Saksi SOEPARDI meminta terdakwa menunggu di Masjid Stasiun Gubeng, karena Saksi SOEPARDI masih berjualan pentol.

  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, setelah selesai berjualan, Saksi SOEPARDI mengantar Terdakwa pulang ke rumahnya di Kenjeran Surabaya. Bahwa ketika sampai di Kedinding Tengah IV Surabaya, Terdakwa minta Saksi SOEPARDI untuk berhenti dan meminjam sepeda motor Saksi SOEPARDI sebentar untuk mengambil uang di ATM untuk mengganti ongkos mengantar Terdakwa dan untuk mengganti bensin. Mendengar alasan Terdakwa tersebut, Saksi Korban SOEPARDI tergerak dan setuju, serta langsung menyerahkan Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam dengan plat nomor L 5602 AK kepada Terdakwa.
  • Terdakwa kemudian langsung membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah Sampang, Madura. Kemudian Tanpa izin dari Saksi Korban SOEPARDI, Terdakwa menjual sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan plat nomor L 5602 AK milik Saksi Korban SOEPARDI kepada Saudara MAT (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yang dilakukan dengan cara seperti uraian diatas mengakibatkan Saksi Korban SOEPARDI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya