Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.Rokhim Faizin
2.Aning Kasiati
Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 126/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rokhim Faizin
2Aning Kasiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.722.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                    : Rp. 169.147.000,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   43.975.000,-
  • Denda/penalty                         : Rp.     5.600.000,-
  • Total Kewajiban                      : Rp. 218.722.000,-

(Dua Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah)

  • Total Pelunasan                      : Rp. 218.722.000,-

(Dua Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM No. 08704 dengan luas 100 m2 atas nama Aning Kasiati yang terletak di Dukuh Bulu A 19 Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 08704 dengan luas 100 m2 atas nama Aning Kasiati yang terletak di Kel Gadung Kec Driyorejo Kabupaten Gresik berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2.  Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak