Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
575/Pdt.P/2026/PN Sby DR. KOEN IRIANTO URIPAN,SH.,MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 575/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DR. KOEN IRIANTO URIPAN,SH.,MM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irma Indra Wahyuni,. S.H,.M.HDR. KOEN IRIANTO URIPAN,SH.,MM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa nama-nama Pemohon yang ditulis berbeda-beda dalam berbagai dokumen tersebut merupakan nama satu orang yang sama, sebagaimana yang tertulis :
    1. KOEN IRIANTO URIPAN.,S.H.,M.M., sesuai dengan nama yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 3578012603620001.
    2. KOEN IRIANTO OERIPAN, sesuai dengan AKTA KELAHIRAN Nomor 219/1962.
    3. KOEN IRIANTO URIPAN, sesuai dengan nama yang tertulis dalam PASPOR Nomor X3050141.
    4. KOEN IRIANTO OERIPAN, sesuai dengan nama yang tertulis dalam AKTA PERKAWINAN Nomor 14/1991.
    5. ANTONIUS KOEN IRIANTO sesuai dengan nama yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2630/1991/Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang Surabaya.
    6. ANTONIUS KOEN IROANTO URIPAN, sessuai dengan yang tertulis dalam Surat Permandian Nomor 63/113, tanggal 03 Mei 1997.
    7. ANTONYUS KOEN IRIANTO URIPAN, sesuai denganĀ  Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Teknologi Menengah/STM.
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak