Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa Ferdy Aditya Ardana Bin Achmad Arisanto pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 pada pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl,. Kebraon Gg.V Kelurahan Kebraon Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja melakulan penganiayaan” dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa bermula dari Terdakwa menghubungi saksi korban HABIB ZAINUL ILMI melalui media sosial whatsapp untuk menagih hutangnya kepada saksi korban HABIB ZAINUL ILMI, namun saksi korban HABIB ZAINUL ILMI menyampaikan bahwasannya belum mampu untuk membayar hutangnya dan meminta waktu kembali untuk melunasinya, selanjutnya Terdakwa kemudian meminta saksi korban HABIB ZAINUL ILMI untuk datang kerumah Terdakwa dalam rangka untuk kumpul-kumpul, kemudian sesampainya dirumah Terdakwa, saksi korban HABIB ZAINUL ILMI lalu duduk di lantai rumah Terdakwa sembari merokok, selanjutnya secara tiba-tiba Terdakwa langsung memukul saksi korban HABIB ZAINUL ILMI berulang kali menggunakan tangannya yang dikepalkan yang kemudian diarahkan ke wajah Saksi Korban, sehingga membuat saksi korban HABIB ZAINUL ILMI yang pada saat itu tidak bisa memberikan perlawanan jatuh terlentang ke lantai ;
- Bahwa kemudian saksi PUTRA JATI alias MAHES dan Saksi ABDULLAH NURDIN alias NURDIN yang saat itu berada di rumah Terdakwa kemudian berusaha untuk melerai Terdakwa dan berusaha untuk menjauhkan saksi korban HABIB ZAINUL ILMI dari Terdakwa, selanjutna Saksi PUTRA JATI alias MAHES dan Saksi ABDULLAH NURDIN alias NURDIN kemudian mengantarkan Saksi Korban HABIB ZAINUL ILMI ke rumahnya ;
- Bahwa akibat dari Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Korban HABIB ZAINUL ILMI mengalami luka memar pada hidung akibat pemukulan dengan tangan kosong, sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : 24/KET/IV.6.AU/L/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani oleh dr. Prakosa Yudha selaku Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang, yang pada pokoknya menerangkan ;
Hasil Pemeriksaan ;
- Didapatkan luka memar pada hidung, warna kemerahan, batas tidak tegas ;
Kesimpulan ;
- Pada laki-laki berumur 29 tahun ini didapatkan luka memar pada hidung, akibat pemukulan dengan tangan kosong ;
- Tidak berakibat penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian (luka derajat pertama).
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------------------- |