Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G/2026/PN Sby Lazuardi Muliadji 1.Bank Central Asia Cabang Kapasan - Surabaya
2.Balai Lelang Tunjungan (BALANGAN)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 212/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lazuardi Muliadji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. TAUFIK, SHLazuardi Muliadji
Tergugat
NoNama
1Bank Central Asia Cabang Kapasan - Surabaya
2Balai Lelang Tunjungan (BALANGAN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II baik sendiri-sendiri dan atau bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II, baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama untuk tidak melakukan perbuatan hukum khusunya penjadwalan pelaksanaan Lelang dan tindakan apapun terhadap Tanah dan bangunan a quo;
  4. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mambatalkan BLOKIR dan mengaktifkan kembali atas nomor Rekening: 2132658588 pada Bank Central Asia KCU VETERAN-SURABAYA atas nama Ny. INDHAWATI untuk dapat mengaktifkan kembali guna untuk pembayaran kewajiban hutang kepada TERGUGAT I;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tetap mengawasi segala tindakan apapun terhadap TERGUGHAT I dan TERGUGAT II yang khusunya terhadap obyek sengketa;
  6. Memerintahkan TERGUGAT I untuk memberikan keringanan kepada PENGGUGAT untuk penagguhan pembayaran pembayaran selama 1 Tahun (12 bulan);
  7. Menghukum TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II, baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak