Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 20 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
996/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Gotong Royong Perkasa |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syahril,sh | PT. Gotong Royong Perkasa |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANK KB Bukopin, Tbk | 2 | PT Apollo Aset Management |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya I |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan pengalihan piutang yang dilakukan oleh Tergugat I ke Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada harta Penggugat sebidang tanah beserta bangunan yang terdiri dari:
- SHGB NO. 315 Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dengan Luas 198 m2 m2 atas nama Insinyur EDDY TJAHJONO;
- SHM NO. 1426/K Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dengan Luas 89 m2 m2 atas nama Insinyur EDDY TJAHJONO;
- SHM NO. 2402 Kelurahan Pradah Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya dengan Luas 270 m2 atas nama Insinyur EDITJAHJONO.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk tangung renteng membayar biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |