Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. OTO MULTIARTHA Fanny Fitri Astuti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 137/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. OTO MULTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1APRIANTO HUTOMO, S.H.PT. OTO MULTIARTHA
Tergugat
NoNama
1Fanny Fitri Astuti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.176.100,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen  Nomor : 10-302-23-00287, tanggal 24 Mei 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00414731.AH.05.01 TAHUN 2023 TANGGAL 31-05-2023, adalah SAH dan berkekuatan hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke-28 (dua puluh delapan) tanggal 24 September 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : DAIHATSU/SIGRA 1.2 R AT MC, Warna : Putih, Tahun : 2023, Nomor Rangka : MHKS6GK6JPJ027583, Nomor Mesin : 3NRH775807, Nomor Polisi : L 1482 BAS, Atas Nama BPKB: Fanny Fitri Astuti, SE ;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 154,176,100.00 (seratus lima puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu seratus rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT ;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : DAIHATSU/SIGRA 1.2 R AT MC, Warna : Putih, Tahun : 2023, Nomor Rangka : MHKS6GK6JPJ027583, Nomor Mesin : 3NRH775807, Nomor Polisi : L 1482 BAS, Atas Nama BPKB: Fanny Fitri Astuti, SE, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan / atau membayar kerugian materiil ;
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-302-23-00287, tanggal 24 Mei 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00414731.AH.05.01 TAHUN 2023 TANGGAL 31-05-2023 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : DAIHATSU/SIGRA 1.2 R AT MC, Warna : Putih, Tahun : 2023, Nomor Rangka : MHKS6GK6JPJ027583, Nomor Mesin  : 3NRH775807, Nomor Polisi : L 1482 BAS, Atas Nama BPKB: Fanny Fitri Astuti, SE, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT ;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : DAIHATSU/SIGRA 1.2 R AT MC, Warna : Putih, Tahun : 2023, Nomor Rangka : MHKS6GK6JPJ027583, Nomor Mesin  : 3NRH775807, Nomor Polisi : L 1482 BAS, Atas Nama BPKB: Fanny Fitri Astuti, SE, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT ;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari ;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali ;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak