Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2390/Pdt.P/2025/PN Sby Martha Ervina Putri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2390/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Martha Ervina Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan penetapan bahwa nama Pemohon yang benar adalah Martha Ervina Putri.
  3. Memohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perubahan pencatatan nama dalam Akta Kelahiran Pemohon dari “Marta Ervina Putri” menjadi “Martha Ervina Putri”.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak