Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat-I mengalihkan Piutang atas nama Penggugat (Cessie) kepada Tergugat-II, telah melawan hukum yang nyata-nyata telah salah dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum serta Persekongkolan Hukum dan Pemufakatan Jahat;
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.07 tanggal 21 Februari 2025 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 08 tanggal 21 Februari 2025 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat-I adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 81.507.750.000,- (delapan puluh satu miliar lima ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian :
Bahwa karena asset PENGGUGAT yang terletak di Jl. Simomulyo II No.1, Simomulyo (c/q Jl. Simo Kalangan II No. 183K), Kec. Tandes-Surabaya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 122/Desa Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No. 1098/1975, tgl 28-08-1975, Luas : 693 M2, nama pemegang hak : Raditya Mohammer Kadhaffi (i.c Penggugat);berdasarkan INDIKASI NILAI PASAR adalah sebesar Rp. 10.507.750.000,- (sepuluh milyar lima ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa PENGGUGAT juga mengalami Kerugian immaterial berupa gangguan psikologis, penggantian rasa sakit, penderitaan emosional, kerugian reputasi, hingga penghinaan dan penghalang-halangan Pengugat untuk menjual aset dalam perkara a quo yang dilakukan oleh Tergugat-II dan segala akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para TERGUGAT maka PENGGUGAT menuntut Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh miliar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap : sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Simomulyo II No.1, Simomulyo, Kec. Tandes-Surabaya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 122/Desa Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kotamadya Surabaya Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No. 1098/1975, tgl 28-08-1975, Luas : 693 M2, nama pemegang hak : Raditya Mohammer Kadhaffi (i.c Penggugat);
- Memerintahkan Turut Tergugat-II untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek jaminan a quo;
- Menghukum Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-III untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi.;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini;
|