Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan, Perbuatan yang dilakukan Tergugat dan Turut Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana maksud Pasal 1365 BW (Onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan, hasil dari Sewa 5 (lima) Kamar Kos – kosan yang berada diatas Rumah yang terletak di Jl. Kedung Asem Gg. X / No. 9E, RT. 004 / RW. 002, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya adalah merupakan Hak sepenuhnya
Para Ahli Waris (Para Penggugat), selama 100 (seratus) bulan sejak bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Oktober 2024, setelah meninggalnya Almarhumah Janda Tunik berdasarkan Akta Kematian Nomor : 3578 – KM – 10072024 – 0078 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Vide Bukti P – 3) ;
- Menyatakan, SHM No. 1318 / Kelurahan Kedungbaruk sebagaimana Tanah berikut Bangunan Rumah seluas 140 M?2; yang sebelumnya tertulis atas nama Janda Tunik
(Vide Bukti P – 2) yang telah dilakukan Balik Nama berdasarkan Putusan Penetapan Pengadilan Agama Nomor : 2753 / Pdt. / 2024 / PA.Sby tertanggal 09 September 2024 (Vide Bukti P – 1) keatas-nama Para Penggugat sesuai dengan (Edisi Pewarisan) berdasarkan NIB. 12.39.000007049.0 yang dikeluarkan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT Kantor Pertanahan Surabaya II (Vide Bukti P – 4), Sah menurut Hukum ;
- Menyatakan, Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatior beslag) terhadap :
- Barang Tidak Bergerak berupa Tanah berikut Bangunan Rumah milik Tergugat dan Turut Tergugat yang terletak di Jl. Rungkut Kidul IV / No. 11, RT. 01 / RW. 04, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya ;
- Barang – barang Bergerak milik Tergugat dan Turut yang lain yang tidak perlu rincian lebih lanjut asalkan cukup untuk Menjamin Gugatan Para Penggugat nantinya, khususnya terhadap sejumlah Ganti Rugi yang dituntut Para Penggugat terhadap Tergugat dan Turut Tergugat.
- Menyatakan, Putusan dalam Perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Hukum lain yaitu Banding, Kasasi maupun Verzet / Perlawanan dari Tergugat dan Turut Tergugat ;
- Menghukum, Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat, baik Kerugian Materiil maupun Immateriil secara Tanggung Renteng sebagai berikut :
Kerugian yang dialami Para Penggugat dalam hubungan perkara a quo antara lain sebagai berikut :
- Tidak diterimanya Hasil dari Sewa 5 (lima) Kamar Kos – kosan adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dikalikan selama 100 (Seratus) Bulan, maka total keseluruhan sebesar Rp. 150.000.000,- (Sertatus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
- Hilangnya keuntungan yang diharapkan (ferlies en winst derving) yaitu
Bunga dan Denda yang harus dibebankan dan dibayarkan oleh Tergugat bersama – sama dengan Turut Tergugat, yaitu mengenai Besarnya Bunga dengan rata – rata 8% (delapan) Persen /per tahun selama 8 (delapan) Tahun yaitu sebesar 64% (enam puluh empat) Persen dikalikan Hasil Pembayaran Sewa 5 (lima) Kamar Kos – kosan yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat sebesar Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah) ;
- Biaya, untuk menjalankan Gugatan dalam perkara a qou di muka pengadilan, dimana Para Penggugat telah mengangkat dan menunjuk sebagai Kuasanya yakni Advokat pada Lawfirm Ardyanto & Partners, dimana Penggugat dikenakan tarif sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang merupakan Jasa Honorarium Advokat.
sehingga karenanya biaya yang dikeluarkan oleh Para Penggugat tersebut adalah patut dan wajar serta beralasan menurut Hukum, jika Kerugian Materiil dengan total sebesar Rp. 264.000.000,- (dua ratus enam puluh empat juta rupiah), haruslah dibebankan dan dibayarkan kepada Tergugat bersama – sama Turut Tergugat secara tanggung renteng.
Menghukum, Tergugat bersama – sama Turut Tergugat) secara Tanggung Renteng untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat.
- Memerintahkan, agar Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh isi pada Putusan dalam Perkara ini ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos Perkara yang timbul dalam Perkara ini ;
|