Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa MARDJITO Bin ATIM (alm) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Krangan No 255 Rt. 08 Rw. 01 Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromon Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa masuk kedalam rumah dengan membuka pagar gerbang yang tidak di kunci selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu buah handphone merk samsung Ao255 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk oppo A3S warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk realme XC21Y warna biru milik saksi ABDUL LATIF, saksi MUHAMAD YAID AL BUSTOMI dan saksi MUH ZIDAN MUSTOFA yang terdapat di dalam rumah tersebut, namun saat terdakwa hendak keluar di pergoki oleh saksi MUH ZIDAN MUSTOFA dan meneriaki terdakwa dengan teriakan “ Maling maling “ sehingga membuat saksi ABDUL LATUF dan saksi MUHAMAD YAJID AL BUSTOMI bangun dan mengejar dan berhasil menangkap terdakwa dan mendapati 3 (tiga) buah Handphone milik para saksi berada dalam saki celana yang terdakwa pakai dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di amankan dan di serahan Ke Polsek Wonokromo guna proses hukum lebih lanjut;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP. |