Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT Pelayaran Pelangi Sindumulia PT KOBEXINDO CEMENT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Pelayaran Pelangi Sindumulia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lalu Abdi Mansyah, S.H.,CLIPT Pelayaran Pelangi Sindumulia
Termohon
NoNama
1PT KOBEXINDO CEMENT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT KOBEXINDO CEMENT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Semantara terhadap TERMOHON PKPU/ PT KOBEXINDO CEMENT yang berkedudukan di Desa Selangkau, kecamatan Kaliorang, Kab. Kutai Timur, Kutai timur,kalimantan timur, 75618, Indonesia., dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap TERMOHON PKPU/ PT KOBEXINDO CEMENT;
  4. Menunjuk dan Mengangkat :
  5. MARIO EVANTIO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-191 AH.04.05-2022 tertanggal 07 September 2022 yang beralamat di Elque & Co Law Firm, Plaza Bank Index lt 7 - Unit No. 25, Jl. M.H. Thamrin No. 57, Menteng – Jakarta Pusat 10350;
  6. RHIANS DHAFIQS DHOFIERS, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-88.AH.04.05-2024 tertanggal 6 Juni 2024 yang beralamat di Jl. Baret Biru III Bawah No. 22 RT 7 RW 3, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

 

Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/ PT KOBEXINDO CEMENT atau selaku TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/ PT KOBEXINDO CEMENT dinyatakan Pailit.

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU/ PT KOBEXINDO CEMENT, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir di atas;
  3. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
  4. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak