Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
261/Pdt.G/2026/PN Sby PT BUMEN REDJA ABADI PT SUNINDO KOOKMIN BEST FINANCE c.q PT SUNINDO KOOKMIN BEST FINANCE KANTOR CABANG SURABAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 261/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BUMEN REDJA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT SUNINDO KOOKMIN BEST FINANCE c.q PT SUNINDO KOOKMIN BEST FINANCE KANTOR CABANG SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT NEORE NATURE NUSANTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Purchase Order (PO) Nomor Pelanggan 210711912400383 / Nomor Aplikasi 210025000140 tertanggal 16 Januari 2025.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera janji terhadap Purchase Order (PO) Nomor Pelanggan 210711912400383 / Nomor Aplikasi 210025000140 tertanggal 16 Januari 2025.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kepada Penggugat sebesar Rp 206.892.900,- (dua ratus enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratorium sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah pokok sebesar Rp 206.892.900,- (dua ratus enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) terhitung sejak tanggal pendaftaran gugatan ini sampai pelunasan penuh.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan (verzet), banding, atau kasasi.
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak