Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1936/Pid.Sus/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH UMAR BASHORI Bin NANANG KOSIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1936/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3900/M.5.10.3/Eku.2/ 07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR BASHORI Bin NANANG KOSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa UMAR BASHORI BIN NANANG KOSIM pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jalan Pogot Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.--------                                                        

 

ATAU

 

KEDUA:                                                                                                                         

------ Bahwa terdakwa UMAR BASHORI BIN NANANG KOSIM pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jalan Pogot Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Feri Citra HP. Dan saksi Nurwidi Cahyono, SH, petugas dari Polsek Wonocolo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat di Jalan Jemur Andayani Surabaya, saat dilakukan penggeledahan dan pengecekan pada Handphone merk Vivo tipe Y12S milik terdakwa di temukan situs judi online, dalam permainan judi online tersebut terdakwa lakukan dengan cara: Awalnya terdakwa dengan menggunakan HP milik terdakwa membuka situs USAKLUB dengan user name: sanjayapro20, paswod koprot900, kemudian terdakwa sebelum memulai permainan tersebut, terdakwa terlebih dahulu mendeposit sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) terdakwa mentransfer melalui DANA dengan nomor 083854816876 milik terdakwa, kemudian terdakwa kirim melalui QRIS, setelah mendeposite terdakwa baru bisa memilih berbagai permainan judi online, Kemudian terdakwa melakukan perjudian dengan situs USAKLUB pertama-tama saya memasang uang taruhan pada gambar yang terdakwa inginkan dengan jumlah taruhan Rp.400,-(empat ratus rupiah) untuk sekali spin, dan setelah terspin terdakwa mendapatkan skater maka terdakwa mendapatkan keberuntungan sesuai taruhan yang terdakwa pertaruhkan, apabila terdakwa mendapatkan keberuntungan maka uang keberuntungan terdakwa tersebut akan masuk ke saldo aplikasi, dan apabila kalah maka taruhan terdakwa yang ada di saldo menjadi berkurang. Dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dan untuk mengambil uang dari permainan tersebut terdakwa memilih menu windraw pada akun;
  • Bahwa terdakwa menggunakan Handphone merk Vivo tipe Y12S beserta simcardnya milik terdakwa selain untuk keperluan pribadi digunakan juga oleh terdakwa sebagai sarana untuk membuat akses informasi elektronik yang menawarkan perjudian online, sehingga akibatnya terdakwa ditangkap dan diamankan guna mempertangung jawabkan perbuatannya secara hukum.

                                                                                                                                              

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya