Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.P/2026/PN Sby ROMLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 116/Pdt.P/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROMLAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rafi Dikria Quroisy, SHROMLAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis didalam dokumen surat milik Pemohon yakni sebagaimana dalam bukti-bukti surat diantaranya:
 
2.1. KTP terdahulu milik Pemohon atas nama ROCHMANI, Tempat/Tgl.Lahir: Sampang, 24-05-1985 dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 25 Januari 2012;
 
2.2. Sertipikat Hak Milik No. 2062, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Kotamadya Surabaya tertulis atas nama ROCHMANI tanggal lahir 24-05-1985 Tgl Pendaftaran 12 April 2016;
 
2.3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik milik Pemohon atas nama ROMLAH, Tempat / Tanggal lahir Sampang, 01-07-1984, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 10-07-2018;
 
2.4. Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3578-LT-07112018-0019 dengan nama ROMLAH tanggal lahir 01-07-1984 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya pada tanggal 07 November 2018;
 
2.5. Kartu Keluarga milik Pemohon Nomor: 3578130102130008 tertulis nama Pemohon ROMLAH Tanggal Lahir: 01-07-1984;
 
Adalah nama orang yang sama / satu orang yang sama yaitu: ROMLAH lahir tanggal 01-07-1984 dan menyatakan bahwa nama yang akan digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum Pemohon kedepannya adalah ROMLAH lahir tanggal 01-07-1984.
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa hukum tersebut kepada kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, agar dicatat mengenai peristiwa penting tersebut;
 
4. Membebankan biaya penetapan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak