| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 6539/12/2025
- Identitas TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
MABY KAITJILY PAPILAYA anak dari YAKOBUS PAPILAYA (ALM)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
68 Tahun/ 13 Maret 1957
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kupang Gunung Jaya Gg. 7 No.20 Rt/Rw 07/07 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pembantu Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
NIK
|
:
|
3578065303570003
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 05 November 2025 s/d 06 November 2025;
|
- Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan Polsek Bubutan, sejak tanggal 06 November 2025 s/d tanggal 25 November 2025;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polsek Krembangan, sejak tanggal 26 November 2025 s/d tanggal 04 Januari 2026;
|
|
|
:
|
Rutan Perempuan Klas II Surabaya, sejak tanggal 23 Desember 2025 s.d. tanggal 11 Januari 2026;
|
- Penuntut perpanjangan oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan Perempuan Klas II, sejak tanggal 12 Januari 2026 s.d. tanggal 10 Februari 2026.
|
- Dakwaan :
----------- Bahwa Terdakwa MABY KAITJILY PAPILAYA anak dari YAKOBUS PAPILAYA, pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Rumah Jalan Maspati Gg. VI No. 16, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Rumah Jalan Maspati Gg. VI No. 16, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Terdakwa selaku Pembantu Ruma Tangga membersihkan rumah milik saksi korban AGUSTINE SYAFITRI, kemudian Terdakwa melihat tas cangklong yang berisi 1 (satu) dompet warna ungu merk SAINT LUCAS milik saksi korban AGUSTINE SYAFITRI yang digantung di ruang makan yang di dalamnya berisi uang. Bahwa Terdakwa sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa membuka tas cangklong milik saksi korban AGUSTINE SYAFITRI tersebut dan mengambil 1 (satu) dompet warna ungu merk SAINT LUCAS milik saksi korban AGUSTINE SYAFITRI kemudian menyembunyikannya di dalam tas warna merah maroon milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bawa pulang dan di pertengahan jalan Terdakwa membuka kembali 1 (satu) dompet warna ungu merk SAINT LUCAS milik saksi korban AGUSTINE yang berada di dalam tas merah maroon milik Terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp.3.700.000,-(tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian 1(satu) dompet warna ungu merk SAINT LUCAS milik saksi korban AGUSTINE SYAFITRI tersebut Terdakwa buang ke kali Banyu Urip Kota Surabaya;
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1(satu) dompet warna ungu merk SAINT LUCAS milik saksi korban AGUSTINE SYAFITRI tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik Saksi korban AGUSTINE SYAFITRI;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban AGUSTINE SYAFITRI mengalami kerugian ± senilai Rp.3.700.000,-(tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 02 Februari 2026
PENUNTUT UMUM
IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19961001 201902 1 002
|