Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2026/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. MABY KAITJILY PAPILAYA anak dari YAKOBUS PAPILAYA (alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 214/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-415/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MABY KAITJILY PAPILAYA anak dari YAKOBUS PAPILAYA (alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

                                    P-29

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 6539/12/2025

  1. Identitas TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

MABY KAITJILY PAPILAYA anak dari YAKOBUS PAPILAYA (ALM)

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur/Tanggal Lahir

:

68 Tahun/ 13 Maret 1957

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kupang Gunung Jaya Gg. 7 No.20 Rt/Rw 07/07 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya

A g a m a      

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pembantu Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMP

NIK

:

3578065303570003

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan        

:

Tanggal 05 November 2025 s/d 06 November 2025;

  1. Penahanan

 

  • Penyidik           

:

Rutan Polsek Bubutan, sejak tanggal 06 November 2025 s/d tanggal 25 November 2025;

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

Rutan Polsek Krembangan, sejak tanggal 26 November 2025 s/d tanggal 04 Januari 2026;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Perempuan Klas II Surabaya, sejak tanggal 23 Desember 2025 s.d. tanggal 11 Januari 2026;

 

  • Penuntut perpanjangan oleh Ketua PN

:

Rutan Perempuan Klas II, sejak tanggal 12 Januari 2026 s.d. tanggal 10 Februari 2026.

 

 

  1. Dakwaan :

----------- Bahwa Terdakwa MABY KAITJILY PAPILAYA anak dari YAKOBUS PAPILAYA, pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Rumah Jalan Maspati Gg. VI No. 16, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Rumah Jalan Maspati Gg. VI No. 16, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Terdakwa selaku Pembantu Ruma Tangga membersihkan rumah milik saksi korban AGUSTINE SYAFITRI, kemudian Terdakwa melihat tas cangklong yang berisi 1 (satu) dompet warna ungu merk SAINT LUCAS milik saksi korban AGUSTINE SYAFITRI yang digantung di ruang makan yang di dalamnya berisi uang. Bahwa Terdakwa sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa membuka tas cangklong milik saksi korban AGUSTINE SYAFITRI tersebut dan mengambil 1 (satu)  dompet warna ungu merk SAINT LUCAS milik saksi korban AGUSTINE SYAFITRI kemudian menyembunyikannya di dalam tas warna merah maroon milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bawa pulang dan di pertengahan jalan Terdakwa membuka kembali 1 (satu) dompet warna ungu merk SAINT LUCAS milik saksi korban AGUSTINE yang berada di dalam tas merah maroon milik Terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp.3.700.000,-(tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian 1(satu) dompet warna ungu merk SAINT LUCAS milik saksi korban AGUSTINE SYAFITRI tersebut Terdakwa buang ke kali Banyu Urip Kota Surabaya;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1(satu) dompet warna ungu merk SAINT LUCAS milik saksi korban AGUSTINE SYAFITRI tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik Saksi korban AGUSTINE SYAFITRI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban AGUSTINE SYAFITRI mengalami kerugian ± senilai Rp.3.700.000,-(tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                Surabaya, 02 Februari 2026

PENUNTUT UMUM            

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H.

 Ajun Jaksa NIP. 19961001 201902 1 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya